Melchias Mekeng Murka Dana Bencana Gempa NTT Diduga Diselewengkan, Minta Hukum Ditegakkan

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT I,  Melchias Markus Mekeng  mengatakan, tindakan penyelewengan dana bantuan bencana gempa oleh oknum BNPB menyakitkan hati masyarakat NTT.

Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku dugaan korupsi dana penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Karena itu kan sudah menyakitkan hati publik, perasaan rakyat di sana (NTT). Ini uang uang bencana, uang untuk pascagempa kok dimakan. Jadi, kita meminta supaya penegakan hukum dijalankan dan tidak tebang pilih,” kata Mekeng, Sabtu (17/10/2026).

Selain itu, Mekeng juga menyoroti pentingnya keberlanjutan dan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat korban gempa yang masih sangat banyak. Ia menekankan agar pemerintah tidak meninggalkan masyarakat setelah masa tanggap darurat selesai, melainkan terus mengawal proses pemulihan hingga kondisi benar-benar pulih.

“Jadi jangan ditinggal. Jadi setelah misalnya pada saat lagi tanggap darurat, pada datang semua. Pada saat sudah normal, pada ditinggalin. Nah, itu pemerintah harus hadir terus supaya mereka bisa pulih,” tambahnya, dikutip dari Monitor.

Politisi Partai Golkar itu berharap, dana gempa yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat NTT yang masih membutuhkan meskipun secara bertahap.

“Kebutuhan kan masih banyak pemerintah tidak bisa sekaligus, secara bertahap pemerintah harus mengembalikan kondisi masyarakat karena gempa, jadi jangan ditinggal,” pungkas Ketua Komisi XII DPR RI itu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

 Berikut empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu

2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;

3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta

4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta. []