Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut proses sertifikasi tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum tuntas karena masih banyak masyarakat yang belum mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sekitar 250.000 orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertifikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, terdapat kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dengan yang sudah bersertifikat di NTB. Dari total bidang tanah, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertifikat. Sehingga, masih terdapat selisih 8 persen yang perlu dituntaskan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan pembebasan BPHTB, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertihfikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjutnya.
Daerah yang Bebaskan BPHTB Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah di masing-masing daerah.
Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup. []



