Hamka B. Kady Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Berita GolkarAnggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, sementara 266 penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat. Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Menurut Hamka, insiden tersebut kembali menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan dan keamanan transportasi laut di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius. Ia menilai rentetan kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran nasional.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran. Jangan sampai kecelakaan serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan,” ujarnya, dikutip dari Fajar.

Hamka menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang jelas kepada Syahbandar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam Pasal 207, Syahbandar memiliki fungsi melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, menegakkan hukum di bidang pelayaran, serta membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan (SAR) di pelabuhan.

Sementara Pasal 208 mengatur tugas Syahbandar, di antaranya mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan pelabuhan, lalu lintas kapal, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga penanggulangan pencemaran dan kebakaran di pelabuhan.

Adapun Pasal 209 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kapal, memeriksa dokumen kapal, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan, hingga melakukan penyidikan sesuai kewenangannya.

Namun demikian, Hamka menilai implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Menurutnya, mekanisme penerbitan SPB saat ini masih terlalu berorientasi pada pemeriksaan administrasi dibandingkan inspeksi teknis terhadap kondisi fisik kapal.

Ia menyoroti sejumlah kelemahan dalam regulasi tersebut. Salah satunya, pemeriksaan fisik kapal pada umumnya baru dilakukan apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut. Selain itu, Syahbandar hanya diwajibkan memverifikasi dokumen tanpa bertanggung jawab atas keabsahan isi dokumen yang disampaikan.

Hamka juga mengkritisi sistem penerbitan SPB yang masih sangat bergantung pada Master Sailing Declaration atau pernyataan yang dibuat oleh nakhoda, sehingga ruang pengawasan substantif menjadi terbatas.

Di sisi lain, regulasi tersebut dinilai belum mengatur secara tegas pelaksanaan inspeksi acak sebelum kapal diberangkatkan maupun audit keselamatan secara berkala terhadap armada pelayaran.

Karena itu, Hamka mendorong pemerintah segera melakukan penyempurnaan Permenhub PM Nomor 28 Tahun 2022 agar selaras dengan semangat Undang-Undang Pelayaran.

Ia mengusulkan agar penerbitan SPB tidak lagi hanya bertumpu pada verifikasi administrasi, tetapi juga disertai inspeksi fisik kapal sebelum keberangkatan, audit keselamatan secara berkala, pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection), serta peningkatan akuntabilitas dalam proses penerbitan SPB.

“Roh Undang-Undang menghendaki pengawasan yang nyata terhadap keselamatan pelayaran. Karena itu, aturan turunannya harus diperkuat agar tidak hanya mengedepankan aspek administrasi,” tegasnya.

Hamka menambahkan, evaluasi tersebut penting mengingat dalam dua tahun terakhir Indonesia telah mengalami sejumlah kecelakaan kapal dengan korban jiwa.

Pada Juli 2025, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali setelah diduga mengalami kebocoran yang menyebabkan ruang mesin kemasukan air hingga terjadi pemadaman listrik. Insiden itu mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, 30 orang selamat, dan 17 orang dinyatakan hilang.

Pada Juli 2026, KM Barcelona terbakar di perairan Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut menewaskan lima orang, sementara lebih dari 280 penumpang dan awak berhasil dievakuasi.

Masih pada bulan yang sama, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan Kepulauan Selayar setelah mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk. Dari 70 orang di atas kapal, 46 orang berhasil diselamatkan, tiga orang meninggal dunia, sedangkan 21 lainnya dinyatakan hilang.

Terbaru, KMP Mutiara Sentosa II yang mengangkut 271 penumpang dan awak kapal terbakar di perairan utara Pulau Sapudi saat berlayar dari Surabaya menuju Makassar. Sebanyak 266 orang berhasil dievakuasi, sementara lima orang meninggal dunia.

Menurut Hamka, rentetan peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa sistem keselamatan pelayaran nasional harus segera diperkuat agar perlindungan terhadap penumpang dapat berjalan lebih optimal dan kecelakaan serupa tidak kembali terulang. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *