Bukan Cuma Tangkap Pelaku! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Jurus Baru Sikat Mafia Tanah

Berita GolkarMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku.

Menurut dia, pemerintah perlu memperbaiki sistem pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat integrasi data agar celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah semakin sempit.

Nusron mengatakan, mafia tanah dapat bergerak ketika terdapat celah dalam sistem, termasuk data yang tidak terintegrasi dan proses pelayanan yang tidak transparan.

“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron dikutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Kompas.

Integrasi Data Pertanahan dan Pemda Salah satu celah yang menjadi perhatian pemerintah adalah perbedaan data antara administrasi pertanahan dan pemerintah daerah. Nusron mencontohkan, Nomor Induk Bidang (NIB) yang digunakan dalam administrasi pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dalam administrasi pemerintah daerah.

Perbedaan atau ketidaksinkronan data tersebut dinilai perlu ditutup melalui integrasi antarsistem. Untuk itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. SEB tersebut nantinya mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota agar data pertanahan dan data pemerintah daerah dapat terhubung dengan lebih baik.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap tidak lagi terdapat ruang abu-abu yang muncul akibat perbedaan informasi mengenai suatu bidang tanah. Percepatan Layanan Tutup Celah Mafia Selain membenahi data, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat waktu pelayanan pertanahan.

Nusron menilai proses pelayanan yang terlalu lama dapat membuka peluang bagi oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian waktu pelayanan menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Salah satunya melalui penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Dengan adanya kepastian waktu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui berapa lama proses layanan yang dibutuhkan dan dapat memantau proses tersebut secara lebih transparan.

Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengurusan. Tidak Cukup Tangkap Pelaku Nusron menegaskan, penindakan terhadap mafia tanah tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber celah dalam sistem tidak dibenahi.

Menurut dia, transparansi pelayanan, percepatan proses, integrasi data, serta peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus berjalan bersamaan.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron.

Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan mafia tanah tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga diarahkan pada pencegahan sejak awal dengan menutup celah yang memungkinkan praktik tersebut berkembang. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *