Berita Golkar – Perdebatan RUU Perampasan Aset sering dipersempit menjadi pertanyaan: perlu atau tidak? Menurut saya, pertanyaannya justru lebih penting: seberapa kuat negara boleh mengambil aset yang diduga berasal dari kejahatan, dan seberapa kuat hukum melindungi orang yang hartanya sah?
RUU ini dibutuhkan. Tetapi jangan sampai kebutuhan memberantas korupsi dipakai untuk membenarkan kewenangan yang terlalu longgar.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen perampasan aset. UU Tipikor melalui Pasal 18 memungkinkan perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, sekaligus mengenal pembayaran uang pengganti. KPK pun selama ini melakukan penyitaan, pengelolaan dan eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, RUU Perampasan Aset bukan menciptakan sesuatu dari nol. Yang hendak dibangun adalah rezim yang lebih luas, terutama untuk mengejar aset ketika proses pemidanaan terhadap pelaku menghadapi jalan buntu.
Di sinilah letak daya tarik sekaligus bahayanya.
Konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan aset diproses tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Secara logika, gagasan ini masuk akal. Pelaku bisa meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diadili, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap berada di tangannya atau keluarganya. Negara tentu tidak boleh kehilangan kesempatan memulihkan aset hanya karena pelakunya tidak bisa dihukum.
Namun hukum tidak boleh bergeser dari mengejar hasil kejahatan menjadi sekadar mengejar harta orang.
Pasal-pasal mengenai objek perampasan karena kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan menjadi titik yang harus diawasi. Draf RUU yang pernah beredar mengatur aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah sebagai salah satu objek perampasan. Persoalannya sederhana: siapa yang menentukan ketidakseimbangan itu, dengan standar bukti seperti apa, dan siapa yang menanggung akibat ketika negara keliru?
Bagi koruptor, rumah mewah yang tidak sebanding dengan penghasilan patut dicurigai. Tetapi hukum yang sama harus menghadapi tanah warisan, harta keluarga, usaha informal, atau aset lama yang administrasinya tidak rapi. Karena itu, frasa yang terlalu lentur bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 6 dalam draf lama juga pernah mengatur batas nilai aset dan kaitannya dengan tindak pidana tertentu. Ketentuan semacam ini harus dirumuskan ulang secara hati-hati agar RUU tidak berubah menjadi aturan yang mudah digunakan untuk perkara kecil, tetapi justru sulit dipakai terhadap kejahatan ekonomi yang kompleks.
Pasal 7 dalam draf yang pernah beredar juga mengatur kondisi tertentu ketika perampasan dapat dilakukan tanpa berakhir pada pemidanaan pelaku, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diperiksa dalam proses pidana. Inilah wilayah yang paling membutuhkan pagar hukum karena menyentuh langsung prinsip due process dan hak atas kepemilikan.
Ada pula persoalan mekanisme keberatan dan pengawasan. Jika aset dapat diblokir, disita, atau dirampas sebelum perkara pokok selesai, pemilik harus mempunyai jalan hukum yang cepat dan efektif. Jangan sampai negara bergerak cepat ketika mengambil aset, tetapi lambat ketika mengembalikannya.
KPK sendiri menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan pekerjaan teoritis. Lembaga itu telah menjalankan lelang barang rampasan dan menyetorkan hasilnya kepada kas negara. Artinya, ketika RUU baru dibahas, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan apakah KPK atau penegak hukum selama ini sama sekali tidak punya alat, melainkan di mana tepatnya hukum yang ada masih berlubang.
RUU juga perlu ditempatkan dalam perubahan hukum pidana nasional. Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana tidak boleh berdiri seperti pulau terpisah dari KUHP dan KUHAP. Jika satu aturan memberi kewenangan mengambil aset, sementara aturan lain memberi jaminan kepastian hukum dan hak atas pembelaan, keduanya harus dibaca sebagai satu sistem. Jangan sampai semangat memulihkan kerugian negara melahirkan konflik norma baru yang kemudian diuji di pengadilan.
Saya juga melihat satu ukuran yang sering terlupakan: transparansi setelah aset dirampas. Publik perlu tahu siapa yang mengelola, bagaimana aset dinilai, kapan dilelang, dan ke mana hasilnya masuk. Aset rampasan bernilai besar tanpa tata kelola yang transparan hanya memindahkan risiko korupsi dari pelaku pertama kepada pengelola berikutnya.
Menurut saya, ini titik penting. RUU Perampasan Aset harus membuat koruptor takut kehilangan hasil kejahatan, tetapi tidak boleh membuat warga yang memperoleh kekayaan secara sah takut berhadapan dengan negara.
Karena itu, pembahasan RUU seharusnya tidak hanya mengejar target pengesahan. DPR perlu memastikan hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan, standar pembuktian dibuat terang, pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, dan pengelolaan aset rampasan diawasi secara transparan. Kekhawatiran mengenai abuse of power bukan alasan untuk membatalkan RUU, melainkan alasan untuk memperbaiki pagar hukumnya.
Perbandingan dengan UU Tipikor menunjukkan satu hal penting: masalah Indonesia bukan semata-mata ketiadaan kewenangan. Instrumen perampasan sudah ada, tetapi efektivitas pemulihan aset masih menjadi pekerjaan besar. RUU baru akan berarti jika menutup celah yang membuat aset hasil kejahatan sulit kembali kepada negara.
Saya mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi bukan cek kosong untuk aparat.
Undang-undang yang baik bukan yang memberi negara kewenangan sebesar-besarnya. Undang-undang yang baik adalah yang memberi negara kekuatan untuk mengejar kejahatan sekaligus memberi warga kepastian bahwa hartanya tidak dapat dirampas tanpa alasan dan proses hukum jelas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU ini bukan berapa banyak aset yang dirampas. Ukurannya adalah berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada rakyat, tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
RUU ini juga perlu memperhitungkan satu hal yang sering terlupakan: kemampuan negara mengelola aset setelah dirampas. Pengelolaan yang buruk dapat membuat aset turun nilai, terbengkalai, atau kembali menjadi sumber masalah baru. Karena itu, lembaga pengelola aset, mekanisme penilaian, pelelangan, dan pelaporan kepada publik harus menjadi bagian serius dari desain hukum, bukan urusan administratif belaka.
Pengesahan bukan garis akhir. Justru setelah menjadi UU, tantangan sebenarnya dimulai: memastikan aparat memiliki kemampuan penelusuran aset, pengadilan memiliki mekanisme pemeriksaan yang efektif, dan negara memiliki sistem pengelolaan aset yang profesional.
Oleh: Aisah Hamim, Pengurus DPP AMPI/Pengurus PP KPPG/Kader Muda Partai Golkar



