Berita Golkar – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan sebagai Provinsi berpredikat Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia ke-75 Tahun 2023 di Mahan Agung, Jumat (22/12/2023).
Selain kepada Gubernur Lampung, penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia juga diberikan kepada 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil penilaian panitia pusat, terdapat 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang memperoleh nilai diatas 75 sehingga berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, yaitu:
- Kota Metro;
- Kabupaten Lampung Barat,
- Kabupaten Lampung Selatan;
- Kabupaten Lampung Tengah,
- Kabupaten Lampung Timur,
- Kabupaten Lampung Utara,
- Kabupaten Pesisir Barat,
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tanggamus,
- Kabupaten Tulang Bawang:
- Kabupaten Tulang Bawang Barat,
- Kabupaten Way Kanan.
Dimana Kabupaten Tulangbawang memperoleh nilai 99.3, hal tersebut menjadikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Peduli HAM dengan nilai tertinggi di Provinsi Lampung dan No.6 di Indonesia.
“Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota, Bupati dan Penjabat Bupati beserta jajaran pada 12 Kabupaten/Kota Peraih Predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2022 atas komitmen dan upaya terus-menerus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ucap Gubernur Lampung dalam sambutannya.
“Harapan kami, agar keberhasilan ini dapat ditularkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan predikat, sehingga kedepan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 100 persen dapat meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM,” harap Gubernur.
Menurut Gubernur, Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Program ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Kabupaten/Kota Peduli HAM juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang mengaktualisasikan Peraturan Presiden tersebut sebagai komponen pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Pemerintah Daerah menurut Gubernur, memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di daerah pada khususnya dan nasional pada umumnya.
“P5HAM merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk menjamin HAM setiap warga negara Indonesia, sehingga melalui Kabupaten/Kota peduli HAM harapannya implementasi P5HAM menjadi keniscayaan dengan tolok ukur yang jelas dan sistematis,” tuturnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta jajaran, atas sinergi yang sudah terjalin selama ini, untuk terus mendukung provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Lampung terutama dalam tugas fungsinya di bidang Pelayanan Hukum dan HAM,” tutup Gubernur.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, piagam penghargaan merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham kepada seluruh provinsi, kabupaten/kota yang telah mewujudkan tanggungjawab negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (PSHAM).
Predikat tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023, yang dinilai berdasarkan 10 indikator.
Yaitu Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.
Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak. {sumber}