Robert J. Kardinal Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal, mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Menurutnya, hukuman maksimal ini perlu diterapkan mengingat karhutla terus berulang setiap tahun, sementara dampaknya bukan hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.

“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” ujar Robert di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026), dikutip dari VOI.id

Robert menilai, karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegas Robert.

Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adapun RUU tentang Kehutanan saat ini telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR

Revisi tersebut, menurut Robert, harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan penegakan hukum selama ini. Ia menekankan, sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.

“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.

Ia juga menyoroti tata kelola pembukaan lahan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Praktik pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk di sektor perkebunan sawit, menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk deforestasi dan kebakaran.

“Ini yang paling parah. Hutannya ditebang habis, sampai akarnya dicabut. Sementara kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH tidak pernah dilakukan dengan serius. Ini yang harus kita benahi dalam revisi UU Kehutanan,” katanya.

Robert menilai hukuman maksimal perlu diarahkan untuk menciptakan efek jera. Sebab, jika keuntungan ekonomi dari pembakaran jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya, praktik tersebut akan terus berulang.

“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” katanya.

Selain hukuman pidana yang lebih berat, Robert juga mendorong agar kejahatan kehutanan dibarengi dengan perampasan aset. Dengan demikian, menurutnya, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Bagi Robert, pendekatan tersebut penting untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran hutan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla. Robert menilai petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan peralatan, terutama pompa air, padahal mereka berhadapan langsung dengan risiko kebakaran yang dapat meluas dengan cepat.

Robert menegaskan revisi UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Regulasi tersebut harus mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun melalui kombinasi pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan dan sanksi yang memberikan efek jera.

“Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama, kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, kemudian setelah itu selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini harus diputus,” kata Robert. []