Berita Golkar – Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia telah berpindah bentuk secara fundamental, dari spionase konvensional-militeristik menjadi ancaman digital, asimetris, dan multidimensi yang bekerja di area grey zone.
Di tengah pergeseran itu, instrumen hukum nasional dinilai masih tersebar, sektoral, dan belum memadai, sehingga Indonesia mendesak untuk membangun satu kerangka hukum terpadu guna menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin , yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase segera ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ).
“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi atau pengaruh asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Nurul menjelaskan, spionase hari ini tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung. Ancaman kini bergerak sebagai satu spektrum utuh, mulai dari pengumpulan informasi, penetrasi dan perekrutan sumber, pencurian data hilirisasi dan teknologi strategis, hingga operasi pengaruh (foreign interference) dan perang hibrida.
Yang membuatnya lebih berbahaya, kata Nurul, adalah karakternya yang nyaris tak kasat mata. Serangan Advanced Persistent Threat (APT) terhadap Pusat Data Nasional, infrastruktur energi, dan sistem keuangan, hingga operasi cognitive warfare berbasis kecerdasan buatan dan deepfake yang merekayasa opini publik, kini menjadi instrumen yang lazim digunakan aktor asing untuk menembus jantung kedaulatan politik, stabilitas ekonomi, dan kohesi sosial Indonesia.
“Ancaman yang paling berbahaya justru yang tidak lagi kita kenali sebagai ancaman,” ujarnya, dikutip dari SindoNews.
Nurul menambahkan, “Ketika infiltrasi kepentingan asing berulang kali terjadi dan diterima sebagai hal yang lumrah, di situlah kita kehilangan lapis pertahanan paling mendasar.”
Di sisi lain, perangkat hukum Indonesia, mulai dari KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi, masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu atas delik spionase modern maupun intervensi asing. Nurul menyoroti dua celah paling kritis.
Pertama, kesenjangan antara kerja intelijen dan penegakan hukum, yakni informasi intelijen belum tentu dapat menjadi alat bukti yang sah, sementara BIN bukan lembaga penyidik. Akibatnya, temuan kerap terhenti sebelum sampai ke tahap penuntutan.
Kedua, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, di antaranya BIN, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, BSSN, Kemhan, Kemlu, hingga BRIN, yang belum dibakukan dalam satu alur kerja yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan kasus spionase sering berhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa efek jera pidana yang optimal.
Tiga Pilar RUU Antispionase Menurut Nurul, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan bertumpu pada tiga pilar utama yang saling melengkapi, yaitu sebuah pola yang telah menjadi konsensus rezim hukum keamanan nasional di negara-negara demokrasi mapan, bukan hal baru.
Pertama, pilar penindakan hukum terukur (safeguard). Kriminalisasi yang proporsional atas perbuatan memperoleh, menguasai, menyerahkan, atau mengungkapkan informasi terlindungi kepada pihak asing, dilengkapi sistem klasifikasi–deklasifikasi, yurisdiksi ekstrateritorial, dan pertanggungjawaban korporasi.
Pilar ini merupakan padanan Espionage Act 1917 di Amerika Serikat. Kedua, pilar transparansi pengaruh asing. Skema registrasi yang membedakan secara tegas kerja sama internasional yang sah dari operasi pengaruh terselubung, dengan keterbukaan sebagai basisnya.
Pendekatan ini merujuk pada Foreign Agents Registration Act (FARA) 1938 di AS, Foreign Influence Registration Scheme (FIRS) 2023 di Inggris, dan Foreign Influence Transparency Scheme (FITS) 2018 di Australia.
Ketiga, pilar pengawasan legislasi dan yudisial. Setiap kewenangan negara, termasuk penyadapan dan tindakan intelijen, dijalankan di bawah izin serta pengawasan parlemen dan yudisial, sebagaimana model Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) 1978.
“Amerika Serikat tidak menyandarkan perlindungan kedaulatannya pada satu undang-undang, melainkan pada tiga instrumen yang saling melengkapi. Inggris dan Australia menempuh pola serupa. Indonesia justru belum memiliki instrumen setara,” kata Nurul.
Ketiga pilar inilah, kata Nurul, yang menjadi acuan arah dan materi muatan RUU, disesuaikan dengan karakter demokrasi, HAM, dan profil ancaman Indonesia.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 ini menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.
Sebaliknya, RUU dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat. Pengaman itu mencakup kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi dan kegiatan riset akademik, pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum, serta mekanisme keberatan, pengaduan, dan pemulihan hak bagi warga. Seluruhnya berjalan di bawah pengawasan parlemen, yudisial, dan lembaga independen.
“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum,” ujarnya.
Nurul menggarisbawahi, kehadiran UU Antispionase akan memberikan tiga manfaat strategis yaitu, meningkatkan kapasitas deteksi dini institusi intelijen di ruang publik dan digital; memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menyediakan landasan hukum penanggulangan spionase asing; serta menciptakan efek jera yang optimal terhadap upaya intervensi dan sabotase kebijakan yang digerakkan kepentingan asing.
RUU ini juga diposisikan untuk mengintegrasikan dan melengkapi rezim hukum yang sudah ada bukan menduplikasi KUHP atau UU Intelijen Negara.
Dengan formula yang menyeimbangkan ketahanan siber intelijen dan pelindungan kebebasan sipil, pembentukan UU Antispionase dinilai telah menjadi proposal kebijakan yang realistis, legalistis, protektif terhadap HAM, serta siap secara operasional untuk ditindaklanjuti DPR RI bersama Pemerintah dalam pembahasan prolegnas mendatang.
“Ini bukan soal memilih antara keamanan dan kebebasan. Ini soal memastikan negara punya instrumen untuk melindungi keduanya sekaligus,” pungkas Nurul. []



