Berita Golkar – Pemerintah menyiapkan program campuran etanol 50 persen atau E50 untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari dalam negeri. Penyusunan program tersebut dilakukan dengan mempelajari pelaksanaan biodiesel 50 persen atau B50.
Arahan penyusunan program E50 disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut membahas arah kebijakan dan ketahanan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah diminta mempelajari keberhasilan program B50 untuk menjadi acuan dalam penyusunan E50.
“Arahan Bapak Presiden seperti itu. Kami diminta segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk membangun E50,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (17/9/2026), dikutip dari RM.
Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri.
Saat ini, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Selain menyiapkan E50, Pemerintah mendorong peningkatan produksi minyak melalui eksplorasi cekungan dan blok-blok baru, serta optimalisasi sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.
Bahlil mengatakan, sekitar 45.000 sumur tua yang dimiliki Indonesia akan diintervensi menggunakan teknologi. Pengelolaannya juga akan dilakukan secara profesional untuk mencegah pelanggaran dalam pengelolaan produksi.
Optimalisasi sekitar 45.000 sumur tua tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya secara profesional agar peningkatan produksi dapat berjalan optimal.
Dari sisi kelembagaan, Pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Badan tersebut nantinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Bahlil mengatakan, regulasi yang disiapkan perlu memperkuat kewenangan BUK, khususnya dalam aspek perizinan. Hal itu diperlukan agar proses perizinan lintas sektor tidak menghambat peningkatan lifting minyak nasional.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi dan pemanfaatan sumber energi domestik.
“Penyusunan E50, eksplorasi sumber minyak baru, serta optimalisasi sumur tua disiapkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri,” pungkasnya. []



