Daerah  

Dianggap Ancam Ekonomi Kreatif, Arif Fathoni Minta Perda Pajak Daerah Kota Surabaya Dibekukan

Berita Golkar – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menilai Perda Kota Surabaya No.7 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah dibekukan. Ini sebagai respon aturan baru yaitu aktivitas komersial fotografi maupun pengambilan video berlatar belakang Balai Pemuda wajib mengajukan izin dan membayar.

Toni menekankan urgensi penundaan penerapan perda tersebut. “Kalau kemudian aturan yang di tingkat pusat dilakukan penundaan. Ya sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran di masyarakat.”

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan kesiapan masyarakat dalam menerima kebijakan ini, “Kalau kemudian timbul ketidakpastian ekonomi yang dibuat komponen pajak dan retribusi yang naik sedemikian rupa. Saya yakin itu malah tidak bagus bagi pertumbuhan ekonomi kita.”

Dia juga menyoroti upaya pemkot yang belum optimal dalam memberikan penjelasan dan sosialisasi. “Perda yang digedok oleh Pemkot Surabaya pada akhir tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Toni mengusulkan pembekuan Perda 7/2023 dan pengkajian ulang dengan melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait. Langkah ini untuk memastikan bila semua regulasi berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Jika tidak direvisi, ada kekhawatiran dan justru malah membuat pertumbuhan ekonomi kita menjadi terganggu. Karena isu kenaikan pajak itu, isu yang sensitif di negara manapun,” tegas Toni. {sumber}