Berita Golkar – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mendorong penguatan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.
“Kalau kita menangani sebuah kasus, anggaplah korban itu adalah diri kita sendiri atau keluarga kita. Dengan begitu, kita tidak akan ragu memberikan pelayanan dan pendampingan,” ujar Idah di Gorontalo, Selasa (29/9/2026), dikutip dari AntaraNews.
Idah menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas tenaga layanan tentang perlindungan anak di dunia digital dan manajemen kasus yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo di Hotel El Madinah, Kota Gorontalo.
Menurut Idah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditemukan di Provinsi Gorontalo dengan bentuk yang beragam, termasuk eksploitasi anak serta kasus yang menempatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan tenaga layanan yang profesional dan responsif agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, rasa aman, serta dukungan untuk pemulihan trauma.
“Karena ketika anak menjadi korban, bisa muncul trauma yang berkepanjangan. Itu yang harus kita putuskan,” katanya.
Idah mengingatkan agar penanganan kasus tidak baru dilakukan setelah perkara menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.
Menurut dia, perlindungan terhadap anak perlu dibangun melalui upaya pencegahan dan kesiapan sistem layanan sehingga ketika kasus terjadi, korban dapat segera memperoleh penanganan.
Ia mengatakan tingginya laporan kekerasan tidak selalu menunjukkan suatu daerah memiliki kasus lebih banyak dibandingkan daerah lain.
Tingginya laporan, menurut dia, juga dapat menunjukkan masyarakat telah berani melapor dan mekanisme layanan telah berjalan sehingga kasus dapat diketahui serta ditindaklanjuti.
Sebaliknya, rendahnya jumlah laporan perlu ditelusuri untuk memastikan kondisi tersebut benar-benar mencerminkan rendahnya kasus atau masih terdapat korban yang belum berani melapor.
Idah menegaskan perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan lembaga masyarakat dan organisasi lainnya.
“Kalau berbicara tentang perlindungan anak, pemerintah tentu sudah banyak melakukan upaya. Tetapi ini tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Kegiatan penguatan kapasitas tenaga layanan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Kegiatan itu melibatkan tenaga layanan dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kapasitas dalam perlindungan anak di dunia digital serta manajemen kasus. []



