Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan memperhatikan aspirasi berbagai pihak yang akan terdampak oleh regulasi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Yahya dalam rangkaian pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap akhir. Pada Senin (5/10/2026), Yahya menyampaikan bahwa Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan proses pembahasan. RUU tersebut kemudian ditargetkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Yahya, proses finalisasi dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah. Ia juga memastikan tahapan tersebut berjalan menuju agenda pengesahan di paripurna.
“Sudah selesai tinggal disahkan di Panja. Kemudian, lanjut Rapat Kerja dengan menteri sekitar jam 19.30,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (5/10/2026), dikutip dari zonasatunews.
Yahya juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara terbuka setelah pembahasan Timus dan Timsin selesai.
“Terbuka,” ujar Yahya ketika ditanya mengenai mekanisme pengambilan keputusan tersebut.
Ia sekaligus memastikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan tingkat II.
Menjaga Kepentingan Pekerja dan Dunia Usaha
Bagi Yahya, proses legislasi ketenagakerjaan tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi. Regulasi yang dihasilkan harus memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Pandangan mengenai keseimbangan tersebut sebelumnya juga disampaikan Yahya dalam pembahasan isu pekerja kontrak dan outsourcing. Dalam pemberitaan Hukumonline pada Maret 2026, Yahya menyebut pengaturan PKWT sebagai salah satu isu krusial dalam RUU Ketenagakerjaan.
“PKWT merupakan salah satu isu krusial dalam RUU Ketenagakerjaan, karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi kami harus hati-hati mengaturnya,” ujar Yahya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha agar kebijakan yang dilahirkan tidak merugikan salah satu pihak.
Persoalan tersebut menjadi penting karena aturan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pekerja dan perusahaan, tetapi juga berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja, kepastian investasi dan daya saing ekonomi.
Buka Ruang untuk Aspirasi Pekerja
Sikap Yahya juga terlihat ketika Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 21 September 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi IX menerima masukan dari Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak dan Komunitas Ojol Indonesia.
Yahya menegaskan bahwa DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum regulasi tersebut diselesaikan.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis, akan dicatat dan dijadikan bahan dalam pembahasan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Nasib Pekerja Ojol Ikut Menjadi Perhatian
Salah satu isu yang muncul dalam RDPU tersebut adalah posisi pengemudi transportasi online. Perwakilan komunitas pengemudi mempertanyakan kemungkinan pengaturan pekerja ojol dalam RUU Ketenagakerjaan karena selama ini hubungan mereka dengan perusahaan platform menggunakan pola kemitraan.
Perwakilan URC Bergerak William Rawung menyatakan keberatan apabila sektor transportasi online dimasukkan begitu saja ke dalam rezim ketenagakerjaan karena dapat memengaruhi fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakteristik pengemudi ojol.
Persoalan ini menunjukkan bahwa tantangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja formal di perusahaan konvensional.
Perubahan teknologi dan munculnya ekonomi digital telah melahirkan bentuk pekerjaan baru yang tidak selalu sesuai dengan pola hubungan kerja tradisional. Karena itu, pengaturan terhadap pekerja platform menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan formulasi hati-hati.
RUU Masuk Tahap Akhir
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin malam (5/10/2026), Komisi IX DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan Komisi IX, termasuk Yahya Zaini.
RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan menerima RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Pemerintah menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dengan demikian, perhatian kini beralih pada Rapat Paripurna DPR.
Bagi Yahya Zaini, proses panjang penyusunan RUU tersebut menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pengusaha dan kebutuhan perekonomian nasional.
Tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana RUU tersebut disahkan, tetapi bagaimana norma yang telah dirumuskan benar-benar dapat diterapkan di lapangan—termasuk bagi pekerja formal, pekerja kontrak, pekerja sektor informal hingga jutaan pekerja yang kini bergantung pada ekonomi digital. []



