Berita Golkar – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengeksekusi dana bantuan presiden (Banpres) senilai Rp10 miliar untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dilibatkan langsung dalam proses pengawasan sejak awal.
Komitmen tersebut disepakati dalam musyawarah terbuka terkait penggunaan dana bantuan penanganan karhutla yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Minggu, 25 Oktober 2026. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus menjawab tuntutan para relawan yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai alokasi dana darurat kabut asap.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa transparansi menjadi komitmen utama pemerintah kota dalam mengelola bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Ia memastikan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp10 miliar telah masuk secara utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Fairid mengatakan, keterbukaan dilakukan dengan mengumumkan rencana penggunaan anggaran serta melibatkan berbagai pihak dalam menyusun prioritas belanja. Musyawarah tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolresta Palangka Raya.
“Bentuk transparansi adalah kami mengumumkan, mengajak, menyusun bersama, ke mana arahnya. Tadi sudah kami lengkapi, dihadiri juga dengan Forkopimda. Ada kejaksaan, ada pak Kejari, ada pak Kapolres tadi beliau sudah menyampaikan itu,” katanya, dikutip dari rri.
Lebih lanjut, Fairid menjelaskan bahwa penyusunan peta alokasi belanja mengacu pada delapan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Pedoman tersebut menjadi dasar agar penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan diperketat dengan melibatkan pendampingan kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap program penanganan karhutla tepat sasaran, menghindari tumpang tindih atau duplikasi anggaran di lapangan, serta menjamin dana Banpres Rp10 miliar benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan darurat karhutla di Kota Palangka Raya. []



