Skandal Tambang Batu Bara PT AKT Terbongkar! Bias Layar Sebut Ini Perampokan SDA

Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara tanpa izin yang dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujar Bias dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai lamanya operasi tambang ilegal tersebut mencerminkan kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam (SDA), kerusakan lingkungan hidup, hingga perambahan hutan yang berdampak pada masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.

Bias pun menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini hingga tuntas.

Ia juga mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT AKT.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.  “Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Syarief saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) dan penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST, yakni Samin Tan, sebagai pemilik manfaat atau pengelola PT AKT.

PT AKT sendiri diketahui telah dicabut izinnya sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.

Melalui PT AKT dan afiliasinya, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. []s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *