Jangan Seret Menteri ESDM! Jamaludin Malik Tegaskan Pengadaan Batu Bara PLN Bukan Urusan Regulator

Berita Golkar – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menilai tudingan anggota DPR RI Deddy Sitorus yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait persoalan pengadaan batubara PLN tidak tepat sasaran.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan dan mekanisme pengadaan yang berlaku. Jamaludin menegaskan, pengadaan batubara untuk kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero) merupakan transaksi business to business (B2B).

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika setiap persoalan dalam proses pengadaan tersebut langsung dikaitkan dengan tanggung jawab Menteri ESDM sebagai regulator.

“Jangan mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business,” ujar Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dikutip dari RM.

Jika ada persoalan dalam transaksi pengadaan, kata Jamaludin, maka telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan lihat di mana letak pelanggarannya. “Jangan langsung menarik kesimpulan dan menuding pihak yang belum tentu berkaitan,” tegasnya.

Menurut Jamaludin, pernyataan Deddy justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang semestinya menjadi perhatian, yakni memastikan tata kelola pengadaan batubara di PLN berjalan secara transparan, profesional, dan didukung sistem pengawasan yang kuat.

“Kalau kita salah mengidentifikasi sumber persoalan, maka solusi yang diambil juga akan salah. Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya. Siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses verifikasi kualitas dan volume, bagaimana pengawasannya, dan di mana celah terjadinya dugaan penyimpangan,” tuturnya.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pihak, bukan atas dasar asumsi atau narasi politik.

Ia meminta semua pihak tidak menjadikan persoalan hukum sebagai alat membangun opini yang mendahului proses penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.

Namun, diingatkannya, setiap persoalan di sektor energi perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Karena itu, penting untuk terlebih dahulu memahami konstruksi persoalannya secara utuh agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Jamaludin juga mendorong agar persoalan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN.

Menurutnya, pembenahan tata kelola diperlukan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus menjamin keandalan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.

“Fokus kita harus jelas: ungkap pelanggarannya, tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan perbaiki sistemnya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif justru bergeser menjadi arena saling melempar tudingan politik,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II tersebut. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *