Misbakhun Wanti-wanti Plain Packaging Rokok, 6 Juta Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Berita GolkarKetua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai rencana penerapan penyeragaman bentuk dan warna kemasan rokok (plain packaging) perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan yang tengah disiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, termasuk risiko meningkatnya pengangguran hingga 6 juta orang.

Misbakhun mengatakan pembahasan kebijakan tersebut tidak bisa hanya berfokus pada aspek kesehatan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, petani, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Berdasarkan catatannya, industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi fiskal sekitar Rp221,7 triliun dengan nilai mata rantai ekonomi mencapai Rp300 triliun. Ia mengingatkan, perubahan kebijakan yang berdampak besar terhadap industri berpotensi memengaruhi jutaan pekerja.

“Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Viva.

Selain potensi pengangguran, Misbakhun menilai penyeragaman kemasan juga dapat menghilangkan nilai merek (brand equity) produk tembakau. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengubah struktur pasar dan membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak daerah penghasil tembakau. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan keberlangsungan petani dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor tersebut.

Senada dengan DPR, Kementerian Perindustrian juga meminta agar rencana standardisasi kemasan dikaji lebih mendalam. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap industri sekaligus penerimaan negara.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perindustrian, pangsa rokok ilegal saat ini mencapai 13,9 persen. Menurut Merrijantij, peningkatan peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.

Rencana plain packaging merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

DPR dan Kementerian Perindustrian sama-sama mendorong agar pembahasannya memperhatikan keseimbangan antara tujuan peningkatan kesehatan masyarakat dan dampak terhadap sektor ekonomi. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *