Berita Golkar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP), yakni skema perlindungan bagi pemegang polis asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Program ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong LPS untuk memastikan kebutuhan pendanaan program tersebut.
“Lembaga Penjamin Simpanan memiliki total aset sekitar Rp276 triliun di tahun 2025. Angka ini tentu cukup besar. Tapi yang ingin kami pahami lebih jauh, apakah kapasitas yang ada saat ini benar-benar cukup untuk meng-cover kebutuhan ke depan, terutama kalau kita bicara skema penjaminan polis yang kompleksitas dan risikonya berbeda dengan penjaminan simpanan?” tanya Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner LPS, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Lebih lanjut, Puteri menekankan perlunya perhitungan yang matang dari sisi biaya dan pendapatan program dalam rangka mendukung pelaksanaan PPP .
“Tentu, perlu untuk menjadi perhatian juga bagi LPS, kira-kira berapa estimasi biaya resolusi untuk skema penjaminan polis ini. Lalu, dari sisi pendapatan, berapa yang diperkirakan bisa dihimpun dari kontribusi kepesertaan. Kemudian, apakah ada potensi funding gap antara kebutuhan dan pendanaan yang tersedia, Kalau memang ada, bagaimana rencana untuk menutup gap tersebut?” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menyatakan, pihaknya telah melakukan simulasi terkait pendanaan dalam PPP yang menunjukkan adanya potensi celah pendanaan pada tahap awal.
“Terkait funding, kita sudah lakukan simulasi. Bahwa, simulasi yang kita lakukan itu adalah bentuk antisipasi, kalau terjadi kondisi dimana kita belum mampu mengumpulkan atau belum berjalan pengumpulan preminya. Namun sudah ada kegagalan asuransi. Dari hitungan yang kami simulasikan, memang ada gap. Karena, saldo awal kita tidak ada. Jadi, funding-nya hanya berasal dari Industri. Ketika itu terjadi, ada gap sekitar Rp3,5 triliun,” urai Ferdinan.
Lebih lanjut, Ferdinan menjelaskan, bahwa dalam UU PPSK, telah mengatur mekanisme untuk mengatasi kekurangan pendanaan tersebut melalui skema pinjaman antar program.
“Namun, di dalam UU yang ada sekarang, sudah ada jalan keluar yang disediakan, yaitu pinjaman antar program. Pinjaman ini diatur di dalam UU, di dalam Pasal 85 (UU PPSK). Namun nanti, tentu untuk teknisnya akan dituangkan ke dalam PP bagaimana caranya. Tapi, prinsip dari pinjaman ini adalah bahwa pinjaman ini tidak akan menjadi beban, dan tidak akan pernah digeser ke dana perbankan. Dia tetap akan menjadi beban penjaminan polis,” jelas Ferdinan.
Menutup keterangannya, Puteri berharap LPS dapat mempersiapkan seluruh aspek pendukung sebelum program dimulai.
“Mengingat kita masih punya waktu sampai kick off dari program penjaminan polis ini, saya berharap, LPS dapat mempersiapkan dengan matang mengenai Sumber Daya Manusia (SDM), dan Information Technology (IT). Termasuk, dari pendanaan juga kita jadikan tolak ukur, supaya LPS benar-benar siap untuk menjalani ini,” tutup Puteri. []



