Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau ‘Pasal Gibran Banget’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke rapat evaluasi Komisi II DPR.
Hal ini dikatakan, Politikus Golkar asal Sumut itu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).
Untuk diketahui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai ‘Pasal Gibran Banget’.
Doli mengatakan, ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden tertentu itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.
Bahkan kata dia, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rangka evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu.
Saat ini, jelasnya, Komisi II DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.
“Dalam konteks kami, kami akan atau saya lah ya, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucap Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026), dikutip dari Viva.
Mantan Ketua Komisi II 2019-2024 ini juga mengaskan, polemik tersebut semula ingin dijadikan bahan evaluasi internal.
Namun, Doli merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.
“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” bebernya.
Lantas, apa isi pasal 18 ayat 3 PKPI 19/2023, berikut isinya.
Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
Polemik dugaan pasal “selundupan” atau “Pasal Gibran Banget” tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap dokumen tersebut. Berikut bunyi ketentuannya:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Pasal tersebut menjadi polemik di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Persoalan itu juga memicu saling bantah antara Doli dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia bocorkan awal mula menculnya pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Untuk dukethaui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai ‘pasal Gibran banget’.
Dalam hal ini, Politikus Golkar asal Sumut itu mengaku menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah istilah “penyelundupan pasal” muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, ia menduga jika memang ada penyelundupan pasal itu terjadi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’,” cerita Ahmad Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Minggu (18/10/2026).
Lanjut Ahmad Doli menceritakan, bahwa pembahasan PKPU saat itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober.
Pada tahap pertama, KPU mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pada pembahasan 20 September disebut Doli tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU.
“Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini,” jelasnya.
PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Namun, pada 16 Oktober, MK mengeluarkan putusan 90 yang mengubah ketentuan usia capres dan cawapres. Hal itu membuat KPU perlu kembali membahas revisi PKPU bersama DPR.
Kata Doli, penelusuran awalnya difokuskan pada pembahasan setelah putusan MK. Namun, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksa.
“Nah, kita cari di situ. ‘Lu cari di sini’. Gua bilang sama staf. ‘Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu’,” cerita Doli menirukan percakapan dengan staf.
Setelah itu, Doli meminta staf untuk menelusuri dokumen pembahasan PKPU yang pertama.
Menurut Doli, KPU sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September. Surat itu telah dijawab oleh Komisi II DPR dengan penetapan jadwal rapat konsultasi pada 20 September. Selain itu, ia katakan, surat permohonan konsultasi biasanya dilengkapi dua lampiran.
Lampiran pertama berisi penjelasan mengenai pasal-pasal yang akan diubah, sedangkan lampiran kedua berisi draf utuh PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan.
“Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam,” jelasnya. []



