Berita Golkar – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 mulai mengemuka. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menilai pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menyiapkan skema transisi agar tidak terjadi kekosongan fungsi legislatif di daerah.
Gagasan tersebut disampaikan Nurdin dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemilu dan Bimbingan Teknis Pemenangan Pemilu Fraksi Partai Golkar DPRD provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia di Hotel Claro Makassar, Jumat (16/10/2026), dikutip dari BonePos.
Menurut Nurdin, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa konsekuensi terhadap jadwal pergantian anggota DPRD. Masa jabatan anggota legislatif daerah hasil Pemilu 2024 secara normal berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.
Situasi tersebut, kata dia, memerlukan aturan transisi yang jelas agar pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah tetap berjalan.
Ia menegaskan, gagasan itu bukan semata-mata menyangkut penambahan masa jabatan, melainkan upaya mencari solusi hukum atas perubahan desain penyelenggaraan pemilu.
Putusan MK Jadi Dasar Pembahasan
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD. Adapun pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Perubahan jadwal itu memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Jika masa jabatan berakhir sebelum anggota pengganti dilantik, diperlukan dasar hukum untuk mengatur periode peralihan tersebut.
Isu ini juga muncul dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 di MK. Para pemohon mempersoalkan potensi kekosongan jabatan DPRD dan meminta adanya pengaturan masa jabatan yang menjembatani periode 2029 hingga pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya.
Namun, usulan perpanjangan masa jabatan belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Mekanisme transisi masih membutuhkan kepastian hukum dengan mempertimbangkan putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan prinsip demokrasi.
Golkar Diminta Ikut Mengkaji Solusi
Nurdin mendorong Partai Golkar berkontribusi dalam pembahasan regulasi pemilu dan pemerintahan daerah. Menurutnya, berbagai alternatif perlu dikaji sejak dini agar persoalan tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD pada 2029.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang menjamin keberlanjutan pemerintahan daerah tanpa mengabaikan prinsip konstitusional.
Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 masih menjadi usulan yang perlu dibahas bersama. Keputusan akhirnya bergantung pada proses hukum dan legislasi yang berlaku. []



