Berita Golkar – Kekayaan sumber daya alam di daerah penghasil tambang dinilai harus menjadi modal untuk melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah, bukan hanya menghasilkan investasi dan penerimaan negara.
Karena itu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Alfons Manibui mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memperluas peluang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kebijakan tersebut antara lain mengatur agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi juga diperketat melalui mekanisme persetujuan pemerintah.
“Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja,” kata Alfons, dikutip dari rm.id.
Menurut Alfons, kebijakan tersebut harus menjadi momentum bagi pengusaha daerah untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat modal, menguasai teknologi, dan memenuhi standar industri pertambangan.
Ia menegaskan, keberpihakan kepada perusahaan daerah bukan berarti mengurangi standar profesionalisme, keselamatan, maupun tata kelola pertambangan.
“Berikan mereka kesempatan, kemudian dorong mereka menjadi kuat. Hari ini mungkin mereka memulai sebagai perusahaan daerah, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan mereka harus mampu menjadi perusahaan nasional. Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri,” tegasnya.
Alfons menilai semangat tersebut relevan bagi berbagai wilayah penghasil mineral dan batu bara, mulai dari Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, hingga Sumatera.
Menurutnya, investasi pertambangan seharusnya mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang menumbuhkan perusahaan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sekitar wilayah pertambangan.
Pertumbuhan perusahaan lokal juga diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, daerah penghasil tambang dapat semakin mandiri dalam membiayai pembangunan.
“Kita ingin tambang meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi, bukan hanya lubang setelah mineralnya habis. Ketika suatu saat sumber daya itu berkurang, daerah harus sudah memiliki pengusaha yang kuat, tenaga kerja yang terampil dan ekonomi yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Bagi saya, itu makna sesungguhnya dari hilirisasi dan pemerataan manfaat sumber daya alam,” ujar legislator dari daerah pemilihan Papua Barat tersebut.
Alfons berharap, Kementerian ESDM mengawal pelaksanaan Kepmen tersebut secara konsisten dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas perusahaan jasa pertambangan di daerah.
“Kita tetap membutuhkan investasi besar dan perusahaan nasional yang kuat. Tetapi di saat yang sama kita juga harus menyiapkan generasi baru pengusaha dari daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia. Sumber daya alam Indonesia harus menjadi kekuatan untuk membesarkan rakyat Indonesia sendiri,” pungkasnya. []



