Bupati Dian Rachmat Yanuar Revisi Pajak Daerah Kuningan, Tarif PBB Kini Disederhanakan

Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Kuningan merevisi aturan pajak dan retribusi daerah setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin yang mencuat ialah perubahan skema tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya dibagi dalam tiga kelas menjadi satu tarif tunggal dalam peraturan daerah.

Perubahan itu disampaikan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Selasa, 12 Mei 2026. Pemerintah daerah mengajukan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Dian, revisi dilakukan setelah terbit surat evaluasi Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2468/Kedua tertanggal 8 Mei 2026. Evaluasi itu memuat sejumlah catatan terhadap struktur tarif pajak, retribusi layanan kesehatan, hingga ketentuan tarif bangunan gedung.

“Penetapan tarif harus berdasarkan asas keadilan agar tercipta keseimbangan sosial yang penting bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Dian kepada RRI, Jumat (15/5/2026).

Dalam naskah perubahan perda, pemerintah daerah menghapus pola bertingkat pada tarif PBB-P2. Kemendagri meminta skema tarif cukup diatur dalam satu tarif pokok di perda, sedangkan rincian nilai jual kena pajak nantinya dituangkan melalui peraturan kepala daerah.

Perubahan tersebut dinilai berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi perpajakan daerah pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menata ulang struktur pungutan agar lebih seragam dan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain PBB-P2, evaluasi Kemendagri juga menyentuh sektor usaha kecil. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, terutama terkait batas nilai peredaran usaha.

Penyesuaian itu disebut diarahkan untuk menjaga ruang tumbuh UMKM di tengah tekanan ekonomi daerah. Di sektor pertambangan, pemerintah juga merevisi kebijakan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Langkah itu ditempuh agar tambahan pungutan tidak melampaui batas maksimal beban wajib pajak. Catatan lain muncul pada layanan kesehatan daerah.

Kemendagri meminta penyesuaian tarif konsultasi dokter, visite rawat inap, hingga tindakan medis operatif agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah daerah juga diminta memperjelas klasifikasi tarif ambulans dan mobil jenazah yang akan dipindahkan dari kategori layanan kesehatan menjadi pemanfaatan aset daerah.

Tak hanya itu, revisi perda turut memuat penyesuaian standar harga satuan tertinggi bangunan gedung serta harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung. Pemerintah daerah menyatakan penetapan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, iklim investasi, dan ketentuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Penetapan SHST dan HSPBG harus memperhatikan kondisi daerah sekitar dan ketentuan sektoral,” kata Dian. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *