Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Derta Rohidin menyoroti usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang meminta agar gerbong khusus perempuan di KRL dipindah ke tengah, bukan di paling belakang dan depan.
Derta menegaskan, mengubah posisi gerbong perempuan tidak akan mengurangi risiko tabrakan antar kereta.
“Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar kecelakaan kereta api di Indonesia masih dipicu oleh faktor human error dan gangguan sistem operasional, bukan pada konfigurasi posisi gerbong penumpang. Artinya, mengubah posisi gerbong perempuan tidak secara langsung mengurangi risiko tabrakan antarkereta,” ujar Derta dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Derta mengakui bahwa usulan Menteri PPPA tersebut lahir dari semangat perlindungan terhadap perempuan. Hanya saja, Derta menekankan, usulan itu tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya terkait tata kelola sistem perkeretaapian sekarang.
“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh,” jelasnya, dikutip dari Kompas.
Derta menjelaskan, penempatan gerbong perempuan sejatinya merupakan kebijakan afirmatif untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik.
Namun, dalam kasus kecelakaan kereta, faktor penentu keselamatan justru lebih banyak berkaitan dengan sistem persinyalan dan komunikasi antar kereta, kedisiplinan operasional dan standar prosedur keselamatan, kualitas infrastruktur rel dan teknologi pengendalian kereta, serta manajemen lalu lintas kereta yang harus terintegrasi antara KRL dengan kereta jarak jauh luar kota.
Derta pun khawatir jika usulan ini diterapkan tanpa kajian komprehensif, maka akan menjadi kebijakan yang bersifat simbolis, bukan solutif. “Bahkan, bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah keselamatan perempuan di transportasi publik cukup diselesaikan dengan pengaturan posisi gerbong,” kata Derta.
Menurut Derta, perlindungan perempuan di ruang publik harus mencakup aspek yang lebih luas, seperti pencegahan pelecehan seksual, sistem pengawasan yang efektif, respons cepat terhadap laporan korban, edukasi publik tentang etika, dan keamanan bersama.
Derta lantas mendorong perlunya audit menyeluruh sistem perkeretaapian, mulai dari sistem persinyalan, komunikasi antar kereta, dan kontrol operasional demi memastikan tidak ada celah risiko.
“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa disederhanakan pada satu aspek saja. Kita tentu mendukung perlindungan perempuan di ruang publik. Tetapi kebijakan yang diambil harus tepat sasaran dan berbasis pada akar masalah,” ucapnya.
“Jangan sampai energi kita habis pada solusi yang tampak cepat, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Momentum pasca kecelakaan ini seharusnya digunakan untuk melakukan pembenahan sistemik, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” imbuh Derta.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengusulkan pemindahan posisi gerbong khusus wanita pada KRL Commuter Line ke bagian tengah rangkaian.
Pernyataan itu ia sampaikan mengingat korban dari insiden tabrakan kereta di Bekasi Timur kebanyakan dari kaum perempuan. Menurut dia, jika merujuk dari insiden tersebut, posisi ujung depan dan belakang rangkaian kereta dianggap lebih berisiko saat terjadi kecelakaan.
Maka dari itu, ia mengusulkan bagian tersebut sebaiknya diisi oleh penumpang umum atau laki-laki untuk meminimalkan fatalitas pada kelompok rentan. “Jadi yang laki-laki di ujung. Yang depan belakang itu laki-laki, jadi yang perempuan di tengah,” kata Arifah Fauzi.
Diketahui, tabrakan terjadi antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi sekitar pukul 20.52 WIB pada Senin malam. Total ada 16 korban meninggal dari peristiwa tabrakan ini. []



