Gde Sumarjaya Linggih Tarik Kader Partai Golkar dari Pansus TRAP DPRD Bali, Tegaskan Masa Tugas Sudah Berakhir

Berita Golkar – Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali yang tergabung dalam Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) untuk tidak lagi mengikuti seluruh aktivitas pansus.

Instruksi itu diberikan karena Golkar menilai masa tugas Pansus TRAP telah berakhir setelah laporan dan rekomendasinya disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul agenda Pansus TRAP yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Pendalaman Materi terkait indikasi permasalahan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7) pagi. Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus TRAP.

“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi (RDP). Saya telepon barusan anggota Fraksi Golkar yang masuk Pansus TRAP. Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” tegas Demer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2026) kemarin, dikutip dari NusaBali.

Demer menerangkan, dasar sikap Partai Golkar mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.

Dalam diktum ketiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan ‘dan’ dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat Paripurna.

Ia menilai ketentuan tersebut telah terpenuhi. Sebab, dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), Pansus TRAP telah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan tersebut diserahkan Ketua Pansus I Made Supartha kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, kemudian diteruskan kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Bali saat itu.

Dua rekomendasi yang disampaikan saat itu yakni evaluasi legalitas kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta penertiban bangunan vila yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.

“Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu berakhir setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD,” terangnya.

Lebih jauh, Demer mengaku telah menghubungi kader Golkar yang mengikuti rapat Pansus TRAP dan meminta mereka meninggalkan forum tersebut. “Tadi barusan ada rapat, saya suruh keluar tadi,” ungkap anggota Komisi VI DPR RI dapil Bali ini.

Ia menegaskan, Partai Golkar memilih mematuhi mekanisme ketatanegaraan untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Menurutnya, apabila pansus tetap bekerja setelah dianggap selesai tanpa ada pembentukan atau perpanjangan baru, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

“Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat,” katanya.

Demer menambahkan, apabila DPRD Bali nantinya membentuk kembali atau memperpanjang Pansus TRAP melalui mekanisme yang sesuai aturan, Partai Golkar akan kembali mengkaji keterlibatan fraksinya. “Kalau nanti dibentuk lagi pansus atau diperpanjang sesuai mekanisme, tentu kami akan mengkajinya kembali,” tandas politisi asal Buleleng ini. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *