Gubernur Hidayat Arsani Ambil Alih Tugas Wagub Babel Usai Hellyana Diberhentikan Sementara

Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, tugas-tugas yang selama ini diemban Wakil Gubernur Hellyana kini diambil alih secara penuh.  Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 tertanggal 23 September 2026.

Kepres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut berisi nota pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan wakil gubernur, sampai sidang kasus ijazah palsu yang sedang dihadapinya berkekuatan hukum tetap.

“Ini sebagai perintah langsung dari presiden, maka tugas-tugas yang berkaitan dengan wakil gubernur untuk sementara waktu langsung diambil alih,” kata Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Kompas.

Hidayat mengatakan, pembangunan daerah hingga kini berjalan normal dengan tetap berkoordinasi pada pemerintah pusat maupun lintas instansi.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap wakil gubernur. Atas permasalahan ini, presiden tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aturan yang ada,” ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur tidak akan mengurangi optimalisasi pembangunan daerah. Hidayat juga meminta proses hukum yang tengah dijalani wakil gubernur tidak diseret ke ranah politik.

“Kami tidak sampai bicara pengganti karena ini pemberhentian sementara sampai kasusnya inkrah. Kita bergerak sesuai Kepres dan jangan dilebih-lebihkan,” ujar Hidayat.

“Dinas-dinas juga saya ingatkan, fokus bekerja, bagaimana masyarakat merasakan pembangunan. Jangan terpengaruh isu-isu yang tidak jelas,” pesan gubernur yang kerap disapa Panglima.

Penerbitan surat keputusan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat keputusan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 83 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selain itu, pemberhentian dilakukan dengan merujuk surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/6434/SJ tanggal 9 September 2026.

Dalam surat tersebut Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Hellyana sebagai wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tanggal 7 Agustus 2026 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sementara itu, Hellyana baru dua pekan dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman empat bulan penjara atas kasus tagihan hotel Rp 22 juta di Pangkalpinang. Kini setelah bebas, Hellyana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan penggunaan gelar akademik sarjana hukum palsu. []