Hetifah Pastikan RUU Sisdiknas Tak Abaikan Kesehatan Mental Generasi Muda

Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menerima usulan agar Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjamin penguatan peran psikolog untuk menjaga kesehatan mental siswa.

“Momentum ini juga ingin kita gunakan untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental, termasuk bagaimana psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal, khususnya psikolog pendidikan,” ujar Hetifah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dia menyebut banyak usulan yang disampaikan dinilai valid karena berasal dari pelaku langsung saat rapat. Hetifah yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai masukan, terutama terkait status, kompetensi, serta perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

“Ini menjadi sesuatu yang wajib bagi kami untuk dipertimbangkan dengan serius dalam penyusunan pasal-pasal,” ujar Hetifah, dikutip dari Kompas.

Hetifah menambahkan, penguatan isu kesehatan mental menjadi salah satu aspek baru yang akan diatur dalam RUU Sisdiknas. Ia menilai keberadaan psikolog pendidikan dapat berkontribusi maksimal dalam menciptakan ekosistem belajar yang lebih sehat dan aman.

Hetifah menyebut DPR ingin memastikan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan mental dan karakter peserta didik. Ia menjelaskan, pembahasan mengenai layanan psikologi dalam pendidikan telah melalui diskusi panjang selama beberapa masa sidang.

Karena itu, RUU Sisdiknas berupaya mengakomodasi kontribusi psikolog dan konselor sebagai bagian dari pendidik, meskipun tidak berstatus guru. “Pendidikan bukan hanya memberi makan fisik, tetapi juga membangun ruh dan akal,” jelasnya.

Oleh karena itu kompetensi psikolog dan bimbingan konseling menjadi penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, revisi RUU Sisdiknas juga akan memuat pengaturan baru terkait pendidikan inklusif, perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan di sekolah, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Komisi X DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan masukan secara tertulis guna menyempurnakan perumusan revisi undang-undang ini. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *