28 Juni 2022

Adde Rosi Khoerunnisa Tanya Kesahan Nikah Beda Agama, Ini Jawaban Calon Hakim Agung

Berita Golkar - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa bertanya kepada Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama Abdul Hakim terkait pernikahan beda agama pada rapat fit and proper test. Ade merasa seperti ada yang mengkampanyekan perbedaan agama ini.

"Pertanyaan saya berdasarkan beberapa berita viral yang saat ini muncul di masyarakat. Pertama bagaimana pendapat bapak berkaitan dengan viralnya pernikahan beda agama yang seolah-olah seperti ada yang mengkampanyekan atas nama toleransi beragama," kata Adde saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Adde lalu mengungkit salah satu staf Presiden yang menikah beda agama. Dia bertanya kepada Abdul apakah pernikahan beda agama sah atau tidak menurut undang-undang.

Baca Juga: Khofifah Lebih Populer Dari Airlangga di Jatim, Pengamat Politik: Golkar Belum Serius Sosialisasikan Ketumnya

"Kita tahu beberapa saat yang lalu ada stafsus Presiden menikah dengan beda agama. Pertanyaan saya, apakah menurut pendapat hukum saudara menurut undang-undang nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan apakah sah perkawinan tersebut?" tuturnya.

Berikutnya, Adde meminta pendapat apakah UU Perkawinan perlu direvisi atau tidak. "Kalau memang sah, kalau apakah dengan adanya pernikahan beda agama ini perlukan direvisi kembali undang-undang pernikahan tersebut?" tanya Adde.

Jawaban Calon Hakim Agung

Sementara, Calon Hakim Agung Kamar Agama Abdul Hakim mengakui, persoalan pernikahan agama memang kerap diperdebatkan. Dia pun tetap memegang aturan pada Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1.

Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata Religi, Muhammad Fauzi Minta PUPR Segera Benahi Makam Datuk Pattimang

Pasal tersebut berbunyi, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pada ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya memahami sebelumnya memang ini menjadi soal yang sering diperdebatkan tebal di luar. Tetapi saya terakhir ikut seminar waktu itu saya ingat dan itu yang saya pegang narasumbernya yang dia bapak dia Ketua Mahkamah Agung saat itu saya sependapat dengan itu," kata Abdul dalam rapat.

"Bahwa undang-undang nomor 1 itu sudah tegas kalau bicara tentang sah itu adanya di pasal 2 ayat 1, kalau bicara soal pencatatannya itu ada pada ayat 2, menaruh dua hal ini pada ayat yang berbeda dipahami. Keduanya ini tidak memiliki kedudukan yang sama," sambungnya.

Baca Juga: Arif Fathoni Minta Warga Surabaya Tak Ragu Jalankan Perintah Kurban Meski Wabah PMK Melanda

Soal perlu direvisi atau tidak, Abdul menilai, tergantung dari kebutuhan masa ke masa. Dia yakin DPR lebih paham bila suatu norma dituangkan dalam sebuah undang-undang.

"Saya kira akan kembali kepada tuntutan kebutuhan dari masa ke masa. Tentu saya tidak posisi yang pas untuk mengomentari ini karena ini menjadi kebutuhan kita kalau dikaitkan kepada sebuah norma untuk ditransformasikan kedalam perundang-Undangan sauaa yakin bapak ibu yang paham dari dimensi itu apakah perlu direvisi atau tidak," tuturnya. {merdeka}

fokus berita : #Adde Rosi Khoerunnisa