Misbakhun Curigai Permainan Cukai Philip Morris di Marlboro Kelembak Menyan
04 Juli 2022

Berita Golkar - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti peredaran kelembak menyan (KLM) bermerek Marlboro. Politikus yang dikenal getol membela petani tembakau itu menduga Philip Morris International berupaya mengakali ketentuan cukai rokok dengan produk anyar khas Indonesia tersebut.
Misbakhun mengatakan Marlboro KLM dibuat oleh HM Sampoerna, sebuah perusahaan rokok terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris International. Selama ini, Philip Morris lebih dikenal sebagai pembuat rokok putih.
Legislator Golkar itu mengungkapkan tarif cukai KLM jauh lebih rendah dibandingkan yang diberlakukan pada sigaret putih tangan (SPT).
Baca Juga: Menko Luhut: Harga Minyak Goreng Sudah Normal Rp.14 Ribu Per Liter di Jawa-Bali
“Dengan adanya perubahan fokus produksi dari SPT menjadi KLM, ada potensi pengurangan cukai yang dibayar oleh HM Sampoerna,” ujar Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (04/07).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyinggung soal celah di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut dia, definisi tentang KLM tidak bisa distandarkan dengan ketentuan di UU yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tersebut.
Misbakhun menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris mengatur tarif cukai KLM ialah Rp 25 per batang.
Baca Juga: Pelantikan AMPG dan KPPG, Rahman Pina: Solid dan Siap Tempur Menangkan Golkar di Takalar
Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu menilai Marlboro KLM lebih mirip produk SPT maupun sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 6.000 per bungkus.
"Saya melihat itu bentuk lemahnya regulator kita. Jadi, ada apa ini sebenarnya antara regulator kita dengan Philip Morris International," ucap Misbakhun.
Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menilai Marlboro KLM tidak pantas mendapatkan tarif cukai Rp 25 per batang. Misbakhun menyebut perubahan produk SPT menjadi KLM oleh Philip Morris International menyebabkan pengurangan nilai cukai HM Sampoerna sekitar Rp180,5 milyar.
“Seharusnya Philip Morris International malu, apalagi rekam jejaknya sebagai perusahaan rokok raksasa global tak memiliki sejarah kretek Indonesia," tutur Misbakhun.
Baca Juga: Golkar Mulai Sosialisasikan Airlangga Hartarto ke Akar Rumput PAN dan PPP
Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu menuding Philip Morris International memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran Marlboro KLM. Dia memerinci data dari HM Sampoerna memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.
Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. HM Sampoerna, kata Misbakhun, juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
“Kondisi ini jika terus berlanjut akan mendorong pabrikan lain, khususnya yang memproduksi SKT, juga memproduksi KLM,” ujar Misbakhun.
Baca Juga: Bangkitkan Sport Tourism Kaltim, Hetifah Luncurkan Event Mahakam 10K 2022
Selain itu, Misbakhun juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati penurunan pemasukan negara yang disebabkan perubahan SPT menjadi KLM tersebut. “Saya memperkirakan produksi SKT akan tergerus sekitar 23 persen dengan potensi penerimaan cukai berkurang sebesar Rp 4,5 triliun,” katanya. {sumber}
fokus berita : #Misbakhun