14 Desember 2022

Berantas Tambang Ilegal, Maman Abdurrahman Dukung Pembentukan Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Berita Golkar - Komisi VII DPR RI mengirimkan tiga tim Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Jawa Barat guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya di penghujung tahun 2021.

Di Gresik, Jawa Timur, Komisi VII DPR RI mendukung pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari hasil peninjauan dan penjelasan dari Direktur Utama, diketahui progres pembangunan smelter PTFI saat ini sudah mencapai 12 persen.

“Kami melihat keseriusan pembangunan PTFI untuk membangun smelter sudah terbukti. Apalagi kita juga tahu beberapa waktu lalu groundbreaking dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,” papar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi ketika memimpin Komisi VII DPR meninjau progres pembangunan smelter PTFI.

Baca Juga: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan, Indah Putri Indriani Luncurkan Aplikasi Srikandi

Bambang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar memberikan fasilitas pendukung pembangunan smelter PTFI. “Seperti kita lihat akses jalan menuju lokasi ini sangat crowded, karena salah satu penunjang pembangunan kawasan industri adalah infrastruktur jalannya. Harapan kami juga, pembangun smelter PTFI ini dapat menyerap tenaga kerja lokal, sebagaimana amanat undangundang bahwa kekayaan alam harus dikelola di negeri kita sendiri, yang mana itu akan terlaksana,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Rekomendasikan Pembentukan Nomenklatur Baru Untuk Berantas ‘Illegal Mining’

Maraknya illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan tindakan untuk mengatur, bahkan menindaknya.

Pasalnya, selain membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara, juga merugikan fasilitas umum di sekitarnya, lantaran tak sesuai dengan aturan. Bahkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, turut berimplikasi kerugian terhadap daerah, baik pendapatan daerah maupun kesempatan masyarakat setempat.

“Salah satu rekomendasi kami, mengusulkan untuk nanti dari Kementerian ESDM ke depan itu membentuk sebuah nomenklatur baru, yaitu Dirjen Penegakan Hukum, khusus di pertambangan mineral dan batu bara kita. Artinya apa? Ada sebuah institusi negara yang bisa melakukan langkahlangkah memindahkan terhadap praktek-praktek penambangan ilegal yang ada di negara kita, dalam upaya mendorong percepatan peningkatan pendapatan negara,” jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman.

Maman mendapati informasi, terkait aktivitas pertambangan dan energi khusus di wilayah Kukar, ada beberapa isu praktek illegal mining yang tidak sesuai dengan aturan terjadi di Kukar yang akhirnya menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Ikhsan: Syarat Caleg Golkar di Riau, Wajib Sosialisasikan Airlangga Hartarto Capres 2024

Untuk itu, politisi Partai Golkaritu mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor tambang, dimana dengan pemberian kesempatan pengelolaan potensi tambang kepada masyarakat daerah, pengusaha lokal, perusahaan swasta, BUMD hingga BUMN, sepanjang pihak yang ditunjuk oleh pemerintah berkomitmen untuk bekerja secara benar dan dapat memberikan kemanfaatan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends menilai terdapat beberapa persoalan yang cukup serius terkait pertambangan di Kukar. Pertama berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi kemudian izin tersebut tidak digunakan oleh perusahaan yang mendapatkan IUP. Bahkan pelaku-pelaku usaha pertambangan ilegal malah memanfaatkan izin yang dikeluarkan ini.

“Saya istilahkan ini izin bodong. Sesungguhnya maksudnya ada izin yang tidak dimanfaatkan atau (pemerintah) mengeluarkan izin (IUP), tetapi tidak ada batu baranya di situ. Kan lucu sekali. Mestinya ada risetriset awal untuk memastikan dari ketersediaan kandungan batu baranya berapa banyak, baru kemudian izin dikeluarkan. Jadi terhadap situasi itu, kami menganggap bahwa ini memang kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang mestinya tidak boleh terjadi,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Ketersediaan Vaksin, Kunci Pemutusan Rantai Sebaran COVID-19

Di penghujung tahun 2021, pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan di berbagai belahan dunia tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah mengupayakan berbagai macam cara untuk menghentikan pandemi, termasuk mengantisipasi munculnya varian-varian baru seperti Omicron yang baru-baru ini mulai terdeteksi masuk ke Indonesia.

vaksin menjadi kunci pemulihan yang riil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, politisi Partai Demokrat tersebut menekankan agar PT Bio Farma harus bekerja lebih maksimal dalam melakukan proses produksi, uji klinis serta memastikan ketersediaan dan distribusi ke seluruh penjuru negeri.

Baca Juga: Di Tengah Ancaman Resesi 2023, Airlangga Hartarto Optimis Ekonomi RI Tumbuh Positif

“Proses produksi, uji klinis, hingga ketersediaan dan distribusi ke seluruh pelosok Indonesia hendaknya dilakukan semaksimal mungkin oleh Bio Farma dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya dalam mendukung capaian program vaksinasi pemerintah,” tutur Sartono di Bandung, Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan, saat ini Industri Farmasi Indonesia khususnya BUMN Farmasi sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan farmasi swasta, apalagi dengan industri farmasi global.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, ada dua hal yang harus dilakukan oleh Bio Farma untuk mengejar ketertinggalannya. Pertama, Bio Farma perlu mengembangkan industri farmasi berbasis herbal. Selanjutnya, yang perlu didorong kepada Bio Farma agar bisa mengurangi importasi bahan baku obat. (sumber)

 

 

fokus berita : #Maman Abdurrahman