Berita Golkar – Ketajaman dalam menyesuaikan kebutuhan industri dan ketahanan pangan menjadi ujian bagi kebijakan tata ruang di daerah. Salah satu wilayah yang kini berada dalam radar pengawasan ketat adalah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sebagai salah satu lumbung pangan Nasional, Indramayu kini juga diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan kawasan industri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk pengembangan industri tersebut.
Peninjauan lapangan ini menjadi penting guna memastikan bahwa ekspansi ekonomi tidak menabrak batas perlindungan lahan hijau yang dilindungi negara.
Rencana alih fungsi lahan di Indramayu diarahkan untuk menopang program hilirisasi industri nasional. Namun, status Indramayu sebagai penyokong utama beras tanah air membuat setiap jengkal perubahan lahan harus melewati pemindaian ketat.
Fokus utama kementerian adalah memastikan bahwa lahan kawasan industri tersebut tidak mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam merilis izin pemanfaatan ruang. Validasi di lapangan diperlukan untuk memverifikasi apakah lahan yang dimohonkan investor masuk dalam peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau tidak.
“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak. Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” ujar Nusron, di Indramayu, Minggu (19/4/2026), dikutip dari Kompas.
Koordinasi Lintas Sektor Problem klasik alih fungsi lahan bersumber dari tumpang tindihnya peta tata ruang antara pusat dan daerah. Untuk meminimalkan risiko tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip sebab-akibat yang terukur.
Izin hanya akan diberikan jika ada keselarasan data antara pengajuan investor dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Langkah ini mencakup koordinasi intensif dengan dinas teknis di level provinsi maupun kabupaten. Kepastian hukum bagi investor harus berjalan beriringan dengan keamanan ekosistem pertanian.
“Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait,” tegas Nusron. []



