Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan 2.000 Sertifikat Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Berita Golkar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh selesai pada akhir Desember 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan percepatan penerbitan sertifikat pengganti menjadi prioritas pemerintah untuk mengembalikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mendukung proses rehabilitasi pascabencana.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron Wahid saat berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026), dikutip dari InfoPublik.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Nusron menyerahkan sembilan sertifikat pengganti kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses penerbitan sertifikat pengganti terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat segera kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanahnya.

Menurut Nusron, pemulihan sertifikat bukan hanya bertujuan mengganti dokumen yang hilang atau rusak, tetapi juga mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Karena itu, pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik.

“Kalau tanahnya sudah disertifikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Nusron.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia.

Selain mempercepat pemulihan sertifikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *