Berita Golkar – Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terkait guru bantu dan honorer dinilai sebagai momentum krusial yang menyangkut nasib lebih dari 1,6 juta tenaga pendidik di Indonesia. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo menegaskan bahwa pembahasan ini langsung bersentuhan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
“FGD ini tidak boleh berhenti di tataran normatif. Kita bicara 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” tegas Firman.
Dalam pandangannya, persoalan guru honorer harus dibedah secara menyeluruh berbasis data riil, bukan asumsi administratif. Politisi senior Partai Golkar ini lantas menyoroti pentingnya transparansi pemerintah terkait jumlah, status hukum, hingga kesejahteraan guru honorer yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.
“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Berapa sebenarnya guru honorer yang masih digaji di bawah standar, berapa yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan lebih dari sepuluh tahun. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji Rp. 300 ribu per bulan,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa polemik terbesar terletak pada ketidakjelasan status kepegawaian antara skema PPPK dan PNS, terutama pasca berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas menghapus status honorer. Namun realitas di lapangan hingga 2026 menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan.
“Undang-undang sudah melarang honorer sejak Desember 2024, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Ini bukan hanya masalah administrasi, ini soal keberanian negara mengambil keputusan. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Ia juga menyoroti persoalan klasik yang terus berulang, mulai dari ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak sebanding, hingga minimnya akses terhadap program sertifikasi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam banyak kasus, guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki SK dari pemerintah daerah.
“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK Bupati? Ini ironi. Negara seperti membiarkan mereka bekerja tanpa pernah membuka pintu kesejahteraan,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.
Dalam forum itu, ia mendorong agar FGD menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk revisi terbatas terhadap UU ASN, kebijakan afirmasi penuh bagi guru honorer dalam rekrutmen PPPK, serta penganggaran wajib bagi pemerintah daerah untuk menjamin gaji minimal setara UMP.
“FGD ini harus berakhir dengan angka, deadline, dan kejelasan siapa yang membayar. Kalau hanya berujung pada kalimat ‘akan diperjuangkan’, maka itu artinya kita gagal memahami urgensi persoalan ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.



