Soedeson Tandra: Transaksi Judi Online Bisa Masuk RUU Perampasan Aset lewat Tindak Pidana Perbankan

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai transaksi judi online (judol) bisa dijangkau melalui kategori tindak pidana di bidang perbankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, agar judi online secara khusus dimasukkan sebagai kategori tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut Soedeson, transaksi judol berkaitan dengan perbankan, sementara tindak pidana di bidang perbankan telah tercantum dalam draf RUU tersebut.

“Judi online itu kan adalah perjudian juga, kan? Tetapi medianya kan lewat perbankan. Sehingga coba dibaca baik-baik, perbankan itu masuk ke dalam tindak pidana yang masuk ke dalam undang-undang perampasan aset,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (11/9/2026), dikutip dari TribunNews.

Soedeson mengatakan penggunaan layanan perbankan dalam transaksi judol dapat dikaitkan dengan kategori tindak pidana di bidang perbankan yang telah masuk dalam draf RUU Perampasan Aset.

“Tetapi itu sudah masuk, medianya perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan. Ya kan? Nah, judi online itu menggunakan media perbankan, ya pasti bisa masuk,” tegas dia.

Ia kemudian menjelaskan terdapat dua konsep perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Conviction-based forfeiture merupakan perampasan aset yang berkaitan dengan putusan pidana terhadap pelaku.

Sementara non-conviction-based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Menurut Soedeson, aset yang berasal dari tindak pidana judi online pada dasarnya sudah memiliki dasar hukum untuk dirampas, meski RUU Perampasan Aset belum disahkan.

“Artinya begini loh, tindak pidana (judi online) itu tanpa undang-undang ini pun sudah ada dan bisa dilakukan perampasan,” ujar Soedeson.

Soedeson juga menilai penindakan perlu menyasar pihak yang berada di balik aktivitas judi online, bukan hanya pelaku di lapangan.

Usulan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar judi online secara eksplisit dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Usulan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/9/2026).

“Itu (judol) harus masuk menurut saya, kenapa judol tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga,” kata Mahfud. []