Tak Ada Ampun! Walikota Robinsar Siap Pecat ASN Terlibat Narkotika di Cilegon

Berita Golkar – Wali Kota Cilegon, Robinsar akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap MA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, yang terlibat dalam pemakai dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Menurut Robinsar, selain merugikan diri sendiri menjadi pemakai dan pengedar sabu dapat merusak generasi muda di Kota Cilegon. Oleh karena itu, Robinsar mengaku tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap ASN yang terlibat dengan obat-obatan terlarang tersebut.

“Iya itu masuk kategori berat yah, sampai ke pemberhentian. Kemudian apabil setelah masuk ke persidangan dan terbukti bersalah potensinya diberhentikan,” kata Robinsar usai Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Senin 13 April 2026.

Dikatakan Robinsar, langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Cilegon.

“Langkah ini untuk memastikan ke depan tidak ada lagi ASN Pemkot Cilegon yang menjadi Pemakai maupun Pengedar narkotika tersebut,” ujarnya, dikutip dari RRI.

Terkait hal tersebut, Robinsar menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi dengan melakukan aksi sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan Pemkot Cilegon.

“Kita juga sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan mitigasi bahaya narkotika di lingkungan Pemkot Cilegon dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika terhadap ASN di lingkungan Pemkot Cilegon,” katanya.

Sementara, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengaku, pihaknya telah menangkap seorang ASN yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. ASN yang ditangkap itu, kata Kapolres berinisal MA bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Kapolres menyampaikan, dari tangan MA Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 50.99 gram yang diduga akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kota Cilegon.

“Satuan reserse narkoba berhasil mengamankan bruto lebih kurang 50,99 gram sabu dari tangan pelaku,” ucap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan berdasarkan Laporan dari masyarakat. Pada saat penangkapan, pelaku MA tengah seorang diri di wilayah Kota Cilegon.

“Kalau berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan pun sejak Februari telah mendapatkan narkotika jenis sabu dan ditotal sampai dengan yang terakhir pelaku berhasil mendapatkan sabu sekitar 150 gram sabu,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *