Yahya Zaini: Kasus Keracunan MBG Harus Diusut Sesuai Mekanisme Hukum

Berita GolkarWakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, proses hukum terhadap kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bergantung pada temuan aparat penegak hukum.

Yahya menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus keracunan MBG harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada mekanisme hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak,” ujar Yahya, Sabtu (5/9/2026), dikutip dari Kompas.

Namun, Politikus Golkar itu menekankan bahwa penegakan hukum harus langsung diusut, apabila kasus keracunan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia,” jelas Yahya.

Dalam kesempatan itu, Yahya juga mengingatkan bahwa kepala dapur menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, dalam pengelolaan makanan apabila terjadi keracunan.

Menurut dia, kepala dapur bertugas mengawasi seluruh proses pengelolaan makanan, mulai dari persiapan hingga distribusi.

“Yang paling bertanggung jawab terhadap kasus keracunan adalah kepala dapur karena yang mengawasi setiap hari proses pengelolaan dapur mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di titik lokasi,” kata Yahya.

Kendati demikian, Yahya menyambut baik langkah yang telah dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dengan mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur penyebab keracunan.

“Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan. Karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur,” ujar dia.

Dia pun berharap langkah-langkah yang dilakukan BGN tidak berhenti. Sebab, BGN perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola dapur MBG.

Yahya menekankan, evaluasi harus dimulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengelola dapur. Menurut dia, pengelola dapur perlu mendapatkan peningkatan kapasitas karena tidak memiliki keahlian memasak seperti chef.

“Karena mereka bukan orang yg ahli memasak seperti chef,” jelas Yahya.

Selain itu, Yahya meminta BGN memperkuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan dapur. Dia mencontohkan aturan mengenai batas waktu konsumsi makanan setelah dimasak.

“Hal ini bisa mulai dilakukan dengan memberi tenggat waktu jam makan tidak boleh lebih dari 4 jam sejak selesai di masak. Dan setiap ompreng harus dikasih label batas akhir untuk dimasak,” kata Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengatakan kasus keracunan MBG berpeluang masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pidana.

Sudaryono mengatakan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Sejumlah kasus keracunan MBG juga disebut telah ditangani kepolisian. Bahkan, beberapa kasus disebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Sudaryono sebelumnya mengatakan sebagian besar kasus keracunan MBG terjadi karena pengelola dapur tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Sudaryono, pelanggaran SOP tersebut mencakup penyimpanan, penerimaan barang, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi makanan. Untuk diketahui, Kasus keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sidoarjo dan Lasem.

Hingga Kamis (3/9/2026), sebanyak 668 orang di Sidoarjo tercatat menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi MBG. Sementara itu, sebanyak 752 siswa SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, juga diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Kamis (3/9/2026). []