Judistira Hermawan Usulkan TPS3R Ciracas Beroperasi Hingga Malam Demi Kurangi Beban Bantargebang

Berita GolkarKetua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Jakarta Timur.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di tengah pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Judistira usai meninjau TPS3R Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.

Judistira mengatakan, penambahan jam operasional TPS3R dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB berpotensi meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekitar 30 hingga 50 ton per hari di setiap TPS3R.

“Jadi kapasitasnya bisa ditingkatkan lagi. Tetapi, perlu ada peralatan-peralatan juga nanti rencananya akan dibuka shift-nya menjadi 2 shift,” ujar Judistira, dikutip dari Akurat.

Meski demikian, ia meminta Dinas LH DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan mitigasi terhadap aspek teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

Menurutnya, potensi dampak seperti kebisingan operasional maupun polusi udara harus diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi TPS3R.

Judistira menambahkan, Pansus bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta akan membahas mekanisme penambahan jam operasional, termasuk penerapan sistem dua shift bagi petugas.

“Soal perpanjangan jam kerja, nanti kita sosialisasikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan Pansus untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik maupun nonorganik.

Menurut Julius, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

Ia memastikan Sudin LH Jakarta Timur akan mengoptimalkan pengelolaan sampah agar mampu menghadapi perubahan pola pengelolaan sampah pasca pembatasan di TPST Bantargebang.

“Dapat terkendali dan dapat kami kendalikan,” pungkas Julius. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *