Airlangga Hartarto Sampaikan Kabar Baik! Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Dipangkas dari 24% Jadi 8%

Berita GolkarPemerintah resmi memangkas beban bunga pembiayaan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Melalui kebijakan terbaru, penerima KPPS dapat memperoleh pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro yang selama ini menghadapi beban biaya pembiayaan relatif tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga bagi kelompok masyarakat paling rentan.

“Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026), dikutip dari IndoBaliNews.

Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, dapat menghadapi bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, pemerintah memberikan subsidi bunga atau subsidi marjin sehingga beban tersebut turun menjadi 8 persen flat per tahun.

Selain menawarkan bunga lebih rendah, KPPS memberikan plafon pembiayaan maksimalRp15 juta per akad untuk setiap penerima. Pembiayaan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan lembaga penyalur.

Penerima juga tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Ketentuan ini menjadi bagian dari perlindungan bagi penerima agar akses pembiayaan tidak semakin terbebani persyaratan jaminan.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, pembiayaan dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. KPPS juga memungkinkan penerima mengakses pembiayaan melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi.

Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan modal dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha penerima. Pembiayaan diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.

Tidak hanya memberikan akses modal, pemerintah juga memasukkan unsur pemberdayaan dalam program KPPS. Penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga seperti dilansir dari Antara.

Penerima KPPS merupakan perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Mereka harus tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama. Mekanisme tanggung renteng diterapkan untuk mendorong kedisiplinan sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota kelompok.

KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan program dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan.

Pemerintah berharap skema bunga rendah dan persyaratan yang lebih sederhana tersebut dapat mendorong lebih banyak perempuan prasejahtera memperoleh akses modal, mengembangkan usaha, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. []