Samsul Bahri Tiyong Minta BPMA Buka Transparansi Pembagian Dividen PI 10 Persen

Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Samsul Bahri Tiyong, mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memediasi persoalan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B (WK-B).

Desakan tersebut disampaikan karena hak PI 10 persen untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disebut belum dibayarkan secara penuh oleh operator blok migas sejak 2024 hingga 2026.

Tiyong menilai BPMA sebagai regulator migas di Aceh memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menengahi persoalan yang melibatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai holding dan PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator.

“BPMA sebagai regulator migas di Aceh sekaligus pihak yang mengawasi KKKS, wajib menjadi mediator kepentingan daerah penghasil dengan operator blok migas,” kata Tiyong, Minggu (4/10/2026), dikutip dari TribunNews.

Menurut Tiyong, Kepala BPMA Mawardi Nur dinilai tepat untuk menjadi mediator dalam persoalan tersebut. Pasalnya, Mawardi Nur sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PEMA sehingga dinilai memahami persoalan pengelolaan PI 10 persen tersebut.

“Selain sebagai tugasnya regulator, Mawardi Nur juga sudah paham dengan persoalan ini karena waktu itu dia yang memimpin PEMA,” ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II tersebut.

Tiyong menegaskan, dana PI 10 persen bukanlah dana hibah atau pemberian sukarela, melainkan hak daerah penghasil yang memiliki dasar hukum.

“Ini bukan uang belas kasihan dari PEMA atau PGE. Ini hak rakyat Aceh Utara yang diatur negara. Kalau produksinya sudah jalan, ya hak daerah harus dibayar. Jangan ditahan-tahan,” tegasnya.

Minta Pembagian Dividen Dibuka

Selain meminta pembayaran PI 10 persen kepada Aceh Utara segera diselesaikan, Tiyong juga mendesak adanya transparansi terkait pembagian dividen di internal PEMA.

Ia mengaku menerima informasi bahwa PEMA sebagai holding telah memperoleh dividen dari skema saham gendong 10 persen tersebut.

Namun, kata dia, pembagian hak untuk Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi NSB hingga kini belum jelas.

“Informasi yang kami terima, PEMA sebagai holding sudah menikmati dividen dari skema saham gendong 10 persen itu. Tapi kenapa yang untuk Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi NSB belum jelas? Ini yang harus dibuka BPMA,” ujar Tiyong.

Ia meminta seluruh pihak terkait membuka secara transparan mekanisme pengelolaan, penerimaan dan pembagian dividen dari PI 10 persen tersebut.

Menurutnya, transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Utara sebagai daerah penghasil.

Tiyong bahkan mengingatkan akan membawa persoalan tersebut ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila BPMA tidak segera mengambil langkah mediasi.

“Jika ada indikasi BPMA ‘main mata’ dengan PEMA dalam hal mengulur pembayaran, kami akan bawa langsung ke Menteri ESDM. Kita berharap kasus ini bisa selesai di Aceh saja,” tegasnya.

Struktur Pengelolaan PI 10 Persen

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengelolaan PI 10 persen tersebut melibatkan PT PEMA sebagai holding dari PT Pema Global Energi (PGE) selaku operator.

Sementara BPMA berperan sebagai regulator migas di Aceh yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu migas.

Adapun PT Pase Energi NSB merupakan perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengelola PI 10 persen dan memiliki perjanjian kerja sama dengan PGE.

Kewajiban PI 10 persen mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban kontraktor untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada badan usaha milik daerah setempat. Di Aceh Utara, PT Pase Energi NSB disebut sebagai BUMD khusus yang mengelola PI tersebut.

Meski kegiatan produksi migas telah berjalan, dana PI untuk periode 2024-2026 disebut belum sepenuhnya disalurkan kepada Aceh Utara.

Di sisi lain, skema saham gendong 10 persen tersebut disebut telah menghasilkan dividen bagi PEMA selaku holding.

Tiyong berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar hak daerah penghasil dapat diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menilai Aceh Utara membutuhkan tambahan sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi, terutama setelah wilayah tersebut dilanda banjir pada November 2025.

“Jangan tunggu rakyat marah. Aceh Utara baru dihantam banjir bandang, butuh uang untuk bangun infrastruktur dan ekonomi. Kalau ada PI yang bisa jadi PAD, kenapa dipersulit? BPMA jangan tutup mata,” pungkasnya. []