Berita Golkar – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal di platform e-commerce seperti Shopee—TikTok Shop Cs segera diterbitkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut ditargetkan untuk ditandatangani pada Senin (24/8/2026) atau paling lambat Selasa (25/8/2026). Sebelumnya, rancangan aturan tersebut telah melalui proses review dan revisi.
Nantinya, Kepmen tersebut mengatur terkait mekanisme dan persyaratan potongan biaya layanan 50% untuk UMK di platform e-commerce, dan diharapkan dapat berlaku pada akhir Agustus 2026.
“Ini kemungkinan nanti hari Senin kayaknya saya tandatangani, tetapi kemarin udah kita review, sudah kita revisi, saya pastikan lagi,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari EkonomiBisnis.
Di sisi lain, Maman mengatakan integrasi dengan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, telah selesai dilakukan. Dengan demikian, pemerintah kini tengah menyelesaikan sejumlah hasil review sebelum regulasi tersebut ditandatangani dan berlaku.
“Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tandatangani Kepmennya, saya pikir sudah langsung bisa jalan. Kalau integrasinya sudah beres. Saya tanya kemarin sama teman-teman tim teknis di grupnya Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana], integrasinya dengan Shopee, segala macam sudah beres,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan program diskon biaya layanan sebesar 50% ditujukan bagi UMK seller di platform yang menjual produk lokal.
Program ini merupakan bentuk keberpihakan dan afirmasi pemerintah agar produk lokal memiliki kesempatan untuk bersaing di platform. Namun, jumlah UMK penerima insentif belum dapat dipastikan karena pelaku usaha harus mendaftar melalui SAPA UMKM dan menjalani verifikasi.
Dalam hal ini, para UMK wajib mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri atau lokal.
“UMK akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal,” kata Temmy saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Setelah itu, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi dan meneruskan data tersebut kepada platform untuk dilakukan verifikasi kembali. Selain aspek produk lokal, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk tidak melakukan kecurangan atau fraud serta memiliki reputasi yang baik.
“Kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain, seperti tidak melakukan fraud dan memang punya reputasi yang baik,” jelasnya.
Dia menuturkan mekanisme verifikasi diperlukan untuk memastikan insentif pemerintah tepat sasaran. Pemerintah, kata Temmy, tidak ingin klaim produk lokal dilakukan tanpa bukti yang memadai. Di sisi lain, Temmy mengakui penentuan indikator produk lokal masih menjadi tantangan.
Pasalnya, hingga kini belum terdapat mekanisme verifikasi khusus untuk memastikan klaim produk lokal dari seller di platform.
“Kan selama ini kan tidak ada verifikasi. Kalau dia meng-claim itu lokal, indikatornya apa, sekarang kita minta platform melakukan verifikasi. Kalau memang mereka lokal, indikatornya apa saja,” ujarnya.
Adapun untuk memastikan produk yang memperoleh diskon biaya layanan 50% adalah benar-benar berasal dari dalam negeri, pemerintah tidak serta-merta mewajibkan UMK mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Temmy mengatakan mekanisme verifikasi akan disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha mikro. Pemerintah setidaknya akan memastikan proses produksi dilakukan di Indonesia dan sebagian besar bahan baku yang digunakan berasal dari dalam negeri.
“Paling nggak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia, bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal,” imbuhnya.
Untuk itu, potongan biaya layanan hingga 50% tersebut tidak otomatis diterima UMK begitu Kepmen diterbitkan. Pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dan menjalani proses verifikasi.
“Nggak dong, kan ada proses dulu. Mereka ngajuin dulu SAPA, kita proses kita sampaikan ke platform, nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon,” pungkasnya. []



