Bullying Siswi MTs di Garut, Bupati Abdusy Syakur Amin Dorong Restorative Justice

Berita GolkarKasus perundungan atau bullying dan penganiayaan terhadap dua siswi madrasah tsanawiah (MTs) di Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat perhatian dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Orang nomor satu di Kota Intan itu menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Ia menilai, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya sekolah dan guru.

“Guru itu bukan hanya satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap sikap dan perilaku anak. Keluarga juga, kemudian kadang-kadang media sosial juga. Makanya saya sampaikan, tolong menggunakan media sosial dengan bijak,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di rumah dinasnya, Jumat (11/9/2026), dikutip dari Kompas.

Ia menuturkan, pembentukan sikap dan perilaku anak juga dipengaruhi keluarga serta lingkungan sosial. Perkembangan media sosial, kata dia, turut menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku anak.

“Kita juga prihatin dengan kejadian seperti ini. Biasanya selalu mengingatkan teman-teman di Dinas Pendidikan juga untuk sama-sama mencegah kejadian seperti itu,” kata dia.

Terkait kasus bullying dan penganiayaan yang telah masuk ke ranah hukum, Abdusy Syakur menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku. Namun, ia menilai penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara, terutama ketika penanganannya melibatkan anak.

“Tidak harus selalu dihukum di penjara. Ada restorative justice, tetapi juga jangan sampai ada korban berikutnya,” ucapnya.

Abdusy Syakur menilai, penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan, sementara pembinaan juga diperlukan agar anak dapat memahami kesalahannya dan memperbaiki perilakunya.

“Pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” tuturnya.

7 Anak Ditetapkan Sebagai ABH

Sebelumnya, 7 anak terduga pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh kepolisian Polres Garut.

Mereka yakni AN (15) kelas X SMA, W (15) kelas X SMA, I (14) kelas IX SMP, IM (15) kelas X SMA, ES (13) kelas VIII SMP, T (14) kelas X SMP, dan WS (16) kelas XI SMA. Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menyampaikan, kejadian tersebut bukan hanya perundungan secara verbal, tetapi juga masuk dalam kategori penganiayaan karena terdapat kontak fisik yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Ini adalah penganiayaan, karena ini jelas pelaku menyentuh korban, sehingga korban menderita luka,” kata Niko.

Polisi memastikan para pelaku tetap diproses meski seluruhnya masih berusia di bawah umur.

“Terhadap para pelaku tersebut, walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak,” ucap Niko.

Para pelaku disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. []