Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku skeptis terhadap wacana penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam pemilu di Indonesia.
“Saya sebetulnya kalau bicara tentang e-voting ini skeptis,” kata Doli, dalam seminar bertajuk “Menakar Konstitualitas Penerapan E-Voting di Indonesia” yang disiarkan secara daring, Senin (14/9/2026), dikutip dari Kompas.
Ia mengungkapkan, ada empat syarat e-voting bisa diterapkan di Indonesia. Syarat pertama terkait dengan kesiapan infrastruktur fisik, khususnya jaringan internet dan pasokan listrik. Ia menyoroti ketimpangan fasilitas fisik di Indonesia yang belum merata hingga ke daerah-daerah.
“Karena sampai sekarang, jangankan jaringan internet, di negara kita ini ada daerah yang listrik saja belum masuk, gitu, ya,” ujar dia.
Syarat kedua yang menjadi sorotan adalah tingkat literasi digital masyarakat, baik secara fisik maupun secara mental. Menurut dia, pemanfaatan teknologi memerlukan kesiapan mental agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan.
“Soal apakah kita semua khususnya masyarakat ini sudah melek digital atau tidak, melek elektronik atau tidak. Ya, melek elektronik ini bisa secara fisik maupun secara mental, gitu,” tutur dia.
Masalah keamanan (security) dan ancaman peretasan menjadi syarat ketiga yang dinilai sangat krusial. Ia mengingatkan bahwa risiko kebocoran data dan peretasan di Indonesia terbilang tinggi, serta biaya perawatan sistemnya mahal.
“Ini kan selalu salah satu misalnya negara-negara yang tadi mundur itu kan satu karena memang rawan di-hack, rawan hacking dan kemudian biaya pemeliharaannya mahal,” ujar dia.
Syarat keempat berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) dan komitmen kepatuhan masyarakat maupun para pemangku kepentingan terhadap aturan main yang berlaku.
Secara aturan dasar, ia mengakui penerapan e-voting tidak melanggar konstitusi dan sangat memungkinkan secara hukum. Kendati demikian, efektivitas sistem tersebut kembali pada komitmen bersama serta tingkat literasi seluruh stakeholder terkait. []



