Berita Golkar – Penanaman karakter berbangsa dan budaya bersih menjadi fokus usulan Fraksi Partai Golkar (FPG) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Pendidikan Pancasila serta edukasi kebersihan didorong untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk kembali menjadi mata pelajaran utama.
Pendidikan Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional
Hal itu dibahas dalam Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bertajuk “Pancasila Sebagai Falsafah dan Dasar Negara: Penguatan Pendidikan Pancasila Dalam Sistem Pendidikan Nasional” di Hotel Santika Premier Binrtaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/9/2026).
Hadir sejumlah jajaran FPG MPR RI, yakni Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H.; Sekretaris FPG MPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M.; Bendahara FPG MPR RI, Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si.; Wakil Sekretaris FPG MPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si.; Anggota Pimpinan FPG MPR RI, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M.; dan Anggota FPG MPR RI, Drs. Juliyatmono, M.M., M.H.
Turut hadir juga sejumlah narasumber dalam diskusi ini, yakni Pemikir Kebangsaan, Yudi Latif, Ph.D.; seorang budayawan, Dr. Ngatawi al-Zastrow; Guru Besar Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd.; Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji; Dekan FISIP Universitas Syeikh Yusuf, Dr. Muhammad Ibrahim Rantau; dan dimoderatori oleh Salma Hasanah Noor, BA.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., menegaskan bahwa dengan pentingnya Pancasila sebagai panduan hidup bangsa Indonesia pada faktanya masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana di kehidupan sehari-hari.
Tantangan tersebut mulai dari globalisasi, perkembangan teknologi digital, arus informasi yang sangat cepat, perubahan sosial, serta berkembangnya berbagai pandangan dan nilai dari luar yang dapat memengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku generasi muda. Meski di sisi lain, menurutnya, kemajuan tersebut memberikan peluang besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Namun, tanpa fondasi nilai yang kuat, perkembangan tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti melemahnya solidaritas sosial, meningkatnya individualisme, intoleransi, kekerasan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga menurunnya kepedulian antarmanusia,” ujarnya, dikutip dari MPR.
Mekeng menuturkan, kondisi tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat saat anggota DPR/MPR melakukan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, Pendidikan Pancasila ini harus mulai dihidupkan kembali demi membentuk landasan ideologis, moral, dan karakter bangsa Indonesia.
“Dulu (zaman orde baru), jika tidak lulus di mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kita tidak naik kelas. Sekarang, anak-anak kita kadang bingung ketika ditanya tentang Pancasila. Hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Karenanya, kata dia, penguatan Pendidikan Pancasila perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, selain itu juga menjadi tanggung jawab guru atau dosen yang mengampu mata pelajaran dan mata kuliah terkait. Termasuk tanggung jawab seluruh ekosistem pendidikan.
“Kepala sekolah, guru, dosen, tenaga kependidikan, peserta didik, keluarga, dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,” ujarnya.
Ia menuturkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI dapat segera memasukkan usulan Pendidikan Pancasila. Mekeng pun berharap agar fraksi lainnya dapat mendukung usulan tersebut.
“Iya, sekarang di DPR kan sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kami dari Fraksi Partai Golkar mendorong agar Pendidikan Pancasila masuk ke dalam kurikulum di sekolah. Saat ini prosesnya sedang berjalan, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain mendukung, sehingga dapat menjadi sebuah keputusan politik,” tuturnya.
Pendidikan Kebersihan dan Budaya Bersih
Tidak hanya Pendidikan Pancasila, Mekeng juga menyoroti tentang pendidikan kebersihan. Baginya, masalah sampah telah menjadi persoalan besar yang perlu diperbaiki melalui pendidikan sejak kecil agar budaya bersih terbentuk hingga dewasa.
“Jika tidak dimulai sejak kecil, budaya bersih tidak akan terbentuk. Kalau sudah dewasa, diimbau seperti apa pun akan sulit. Namun, jika dari kecil sudah diberi pendidikan kebersihan seperti yang dilakukan di Jepang, anak-anak akan memiliki budaya bersih,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kebersihan itu sendiri adalah bagian dari iman. Jika hal ini tidak diperhatikan, masalah sampah akan menjadi “bom waktu” dan menyedot anggaran APBN yang cukup besar.
“Jika masalah ini tidak diselesaikan sejak dini, negara setiap tahun hanya akan menganggarkan dana untuk mengurus sampah saja, sehingga akhirnya tidak bisa mengurus hal lainnya. Maka dari itu, kami dari Fraksi Partai Golkar mulai menggali isu Pancasila ini,” tuturnya.
Penguatan Pendidikan Pancasila
Usulan tersebut, menurut Mekeng, merupakan bagian dari penguatan implementasi Pancasila sebagai landasan fundamental bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.
“Seluruh kebijakan publik, termasuk kebijakan pendidikan, pada hakikatnya harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana diterjemahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.
Khususnya pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Termasuk pada pasal yang sama, Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hal ini memiliki pesan tersirat bahwa pendidikan harus dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, seperti iman, takwa, akhlak mulia, persatuan bangsa, dan kesejahteraan umat.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
“Dengan demikian, Pendidikan Pancasila memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan warga negara yang mampu memahami hak dan kewajibannya, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis,” pungkasnya. []



