Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim saat memutus bebas terdakwa kekerasan seksual ke balita di Bekasi. Ia merasa prihatin dan kecewa terhadap putusan hakim tersebut.
Pengadilan Tinggi Bandung memutus vonis bebas bagi terdakwa kekerasan seksual kepada balita di Bekasi. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Bekasi memutus vonis empat tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Bandung memutus vonis bebas bagi terdakwa kekerasan seksual kepada balita di Bekasi. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Bekasi memutus vonis empat tahun penjara.
“Melalui video ini, saya ingin menanggapi berkenaan dengan putusan pengadilan tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa pencabulan balita padahal sebelumnya sudah divonis empat tahun penjara di PN Bekasi. Tentu saya sangat kecewa dan menyayangkan,” ucap dia dikutip, Selasa (6/10/2206), dikutip dari republika.
Atalia kecewa dan menyayangkan apabila benar majelis hakim menjadikan ekspresi korban yang dianggap tidak menunjukkan rasa takut atau baru bercerita 5 hari kemudian sebagai dasar pembebasan. Perempuan yang akrab disapa Bu Cinta ini mengatakan tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak sepatutnya memposisikan korban sebagai pihak yang disalahkan.
“Kita harus memegang mandat undang undang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum wajib menggunakan perspektif pemulihan dan dilarang melakukan viktimisasi ulang,” kata dia.
Mantan istri Ridwan Kamil tersebut mengatakan trauma tidak selalu bermanifestasi dalam bentuk ketakutan secara terbuka. Bahkan kepada korban perempuan dewasa banyak yang mengalami situasi membeku.
“Jangankan kepada balita, pada perempuan dewasa saja banyak yang mengalami situasi membeku bahkan ada yang tetap berinteraksi biasa karena ada unsur grooming apalagi jika pelaku berasal dari lingkungan terdekatnya,” kata dia.
Ia khawatir putusan hakim akan memperburuk mental korban lain di luar sana mengingat banyak korban kekerasan seksual harus berjuang mencari keadilan sendirian.
“Sejalan dengan Komnas perempuan saya mendesak Komisi Yudisial turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dalam pertimbangan hukum hakim,” kata dia.
Selain ituz memastikan pendampingan psikis yang intensif. Bagi pemulihan korban siapapun pelaku tindak kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman setimpal. []



