Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu. Ketentuan tersebut disebut telah disepakati antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Penegasan itu disampaikan di tengah munculnya usulan dari kalangan pengusaha agar batas jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Airlangga mengatakan, apabila terdapat jam kerja hingga 45 jam dalam sepekan, pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui seusai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026), dikutip dari viva.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi pemerintah terkait wacana perubahan batas jam kerja yang sebelumnya disuarakan oleh salah satu kelompok pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aprisindo Usul Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan agar jam kerja di Indonesia ditambah dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyampaikan usulan tersebut dalam Konferensi Pers Posisi Dunia Usaha Terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Hariyanto, salah satu pertimbangan usulan tersebut adalah daya saing industri Indonesia dibandingkan Vietnam. Ia menilai Indonesia tertinggal dari sisi jumlah jam kerja karena Vietnam menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.
Usulan tersebut disampaikan ketika pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tengah memasuki tahap akhir. Kalangan industri, khususnya sektor padat karya, mendorong agar aturan ketenagakerjaan tetap memperhatikan aspek daya saing dunia usaha.
Aturan Saat Ini Tetapkan 40 Jam Kerja.
Ketentuan mengenai jam kerja di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua skema waktu kerja yang dapat diterapkan perusahaan.
-7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk pola 6 hari kerja, dengan 1 hari istirahat.
-8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk pola 5 hari kerja, dengan 2 hari istirahat.
Dengan demikian, jumlah jam kerja reguler dalam kedua skema tersebut tetap berada di angka 40 jam dalam satu minggu.
Pernyataan Airlangga menunjukkan bahwa angka 40 jam per minggu masih menjadi ketentuan yang disepakati pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Sementara itu, wacana 45 jam per minggu yang disampaikan pengusaha belum mengubah ketentuan jam kerja reguler tersebut.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Berikutnya
Di sisi lain, pemerintah telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah berpandangan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan akan memperkuat perlindungan dalam dunia ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup sejumlah kelompok, mulai dari pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Menurut Yassierli, RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan serta pendekatan hukum ketenagakerjaan.
Penguatan itu ditujukan agar pelaksanaan aturan menjadi lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Meski memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, pemerintah juga menyatakan keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian berlangsung di tengah adanya sejumlah masukan dari dunia usaha, termasuk usulan mengenai penyesuaian jam kerja.
Namun, hingga pernyataan Airlangga pada 7 Oktober 2026, pemerintah menegaskan jumlah jam kerja yang disepakati tetap 40 jam per minggu. []



