Berita Golkar – Pemerintah tengah membahas aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Kesehatan yang mencakup pengaturan industri hasil tembakau (IHT). Sejumlah ketentuan yang dibahas antara lain standardisasi kemasan dan rencana pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kebijakan tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ia mendorong penyamaan persepsi antarpemangku kepentingan karena pengaturan industri hasil tembakau berkaitan dengan sejumlah kementerian dan kebijakan sektoral.
“Saya dan Kementerian Perindustrian tidak bisa memaksakan satu perspektif saja. Karena ada perspektif lain, misalkan perspektif kesehatan, yang juga harus kita lihat sama-sama secara menyeluruh,” ujar Sarmuji, dikutip dari keterangannya, Senin (19/10/2026), dikutip dari Viva.
Menurut dia, pembahasan kebijakan perlu memperhitungkan beragam kepentingan yang terdampak. Ia menilai perspektif kesehatan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam proses penyusunan aturan.
“Ya karena itu kita mesti menyamakan persepsi. Kita juga tidak bisa memaksakan satu perspektif saja karena ada banyak kepentingan,” lanjutnya.
Sarmuji juga menyoroti jumlah tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan pada industri rokok. Menurut dia, kemungkinan perubahan kebijakan perlu dikaitkan dengan ketersediaan alternatif pekerjaan bagi pekerja yang terdampak.
“Karena ini juga banyak sekali tenaga kerja yang bergantung di industri rokok. Kecuali kalau pemerintah menyiapkan satu industri baru yang bisa menampung para tenaga kerja ini untuk beralih,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan sektor alternatif dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila terjadi peralihan tenaga kerja. Namun, pernyataan tersebut tidak merinci jumlah pekerja yang berpotensi terdampak maupun bentuk program peralihan pekerjaan yang dapat disiapkan pemerintah.
Selain aspek ketenagakerjaan, Sarmuji menyebut kepastian regulasi sebagai hal yang dibutuhkan pelaku industri untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah.
“Tentu industri rokok memerlukan kepastian. Termasuk kepastian bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah dalam perspektif-perspektif itu, supaya mereka punya persiapan,” ujarnya.
Pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 tentang Kesehatan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengaturan produk tembakau. Dalam prosesnya, pemerintah perlu memperjelas ketentuan yang akan diterapkan serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesehatan masyarakat, tenaga kerja, dan kegiatan ekonomi terkait.
Sarmuji menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan lintas sektor dalam pembahasan aturan tersebut. Hingga informasi yang disampaikan, belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai keputusan akhir terkait standardisasi kemasan maupun rencana pelarangan bahan tambahan. []



