Hoaks! Menkomdigi Meutya Hafid Tak Pernah Umumkan Pajak untuk Penghasilan Influencer

Berita GolkarBeredar unggahan di media sosial X yang menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Unggahan tersebut mengeklaim seluruh penghasilan influencer dari berbagai platform media sosial akan dikenakan pajak dengan besaran tarif yang berbeda-beda.

Faktanya, dilansir dari komdigi.go.id, klaim tersebut tidak benar. Hasil penelusuran tidak menemukan adanya pernyataan resmi Meutya Hafid yang menyebut penghasilan influencer atau kreator konten akan dikenakan pajak sebagaimana dinarasikan dalam unggahan.

Penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan kata kunci “Menkomdigi Umumkan Pajak Untuk Penghasilan Influencer” juga tidak menemukan pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada kebijakan resmi mengenai tarif pajak influencer seperti yang disebutkan dalam unggahan, dikutip dari RRI.

Potongan video yang beredar diketahui berasal dari konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid membahas hasil pemantauan pemerintah terkait maraknya spam komentar promosi judi online di media sosial.

Angka-angka yang disampaikan Meutya Hafid merujuk pada persentase sebaran spam komentar judi online di masing-masing platform media sosial. Angka tersebut sama sekali bukan tarif pajak bagi platform maupun penghasilan influencer.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai potongan video yang beredar tanpa melihat konteks utuhnya. Informasi terkait kebijakan pemerintah sebaiknya selalu diverifikasi melalui sumber resmi dan pemberitaan dari media kredibel.

Dengan demikian, klaim bahwa Menkomdigi mengumumkan penghasilan influencer akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu adalah hoaks. Informasi tersebut merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *