Taufan Pawe Desak Perlakuan Khusus bagi Daerah Kepulauan, Jangan Terus Jadi Anak Tiri Pembangunan

Berita Golkar – Narasi pemerataan pembangunan sering kali berhenti di bibir pantai pulau-pulau besar. Di kawasan kepulauan terluar, masyarakatnya masih harus bergelut dengan minimnya pelayanan dasar dan infrastruktur yang tertinggal jauh. Ketimpangan struktural inilah yang kini tengah didorong agar segera diakhiri melalui payung hukum yang mengikat.

​Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, Taufan Pawe, menegaskan bahwa perumusan RUU ini harus menjadi momentum titik balik. Negara dituntut hadir memberikan perlakuan khusus lewat intervensi kebijakan dan skema penganggaran yang riil bagi kawasan kepulauan.

​Pernyataan tajam tersebut dilontarkan Taufan usai melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

​Politikus Fraksi Partai Golkar ini tidak menampik realitas pahit di lapangan. Menurutnya, hak-hak konstitusional warga kepulauan masih banyak yang terbengkalai akibat pendekatan pembangunan yang selama ini terlalu berpusat pada daratan besar (mainland-centric).

​”Kita tidak bisa tutup mata. Kita tidak bisa memungkiri bahwa saudara-saudara kita di kepulauan sana masih termarjinalkan. Hak-hak sebagai warga negara sebagian besar belum terpenuhi. Hak-hak dasar dan pelayanan dasar saudara-saudara kita di pulau itu masih sangat memprihatinkan,” tegas Taufan, dikutip dari laman DPR RI.

​Dalam RDPU tersebut, Taufan sejatinya memberikan apresiasi atas cetak biru (blueprint) dan konsep pembangunan kawasan kepulauan yang dipaparkan oleh Kementerian PU. Pemerintah dinilai sudah memiliki kesiapan teknis dan perencanaan yang matang.

​Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun konsep teknokratis yang disusun, hal itu tidak akan pernah mengeksekusi dirinya sendiri tanpa adanya landasan hukum yang kuat dan kemauan politik (political will).

​”Kalau mendengar penjelasan dari Kementerian PU dan segenap dirjen yang ada, saya jujur katakan bahwa ternyata secara konsep kita sudah terlalu siap. Political will sudah ada. Mudah-mudahan dengan RUU Daerah Kepulauan ini bisa terwujud dan pada akhirnya menjadi roadmap mewujudkan semua pemaparan tersebut,” ujarnya.

​Untuk memastikan rencana tersebut terealisasi, Taufan mendesak agar RUU Daerah Kepulauan dirancang dengan sifat lex specialis (hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum). Status ini akan memberikan ruang bagi wilayah kepulauan untuk mendapatkan keistimewaan, terutama dalam hal alokasi anggaran yang disesuaikan dengan tantangan geografisnya.

​Membangun infrastruktur di pesisir dan pulau kecil tentu membutuhkan biaya logistik dan pendekatan teknis yang jauh lebih kompleks dan mahal dibandingkan di daratan. Oleh karena itu, skema penganggaran tidak bisa disamaratakan.

​”Pemikiran kami dari Pansus ini, kita mau RUU ini bersifat lex specialis. Berikan perlakuan khusus. Anggarkan secara khusus. Biar dia kelola khusus. Nah, modelnya nanti inilah. Kita buat regulasinya, kita buat aturannya,” kata mantan Wali Kota Parepare tersebut.

​Bagi publik, RUU Daerah Kepulauan kini menjadi ujian bagi komitmen parlemen dan pemerintah. Aturan ini diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan kertas administratif, melainkan instrumen pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tak peduli seberapa jauh pulau tempat mereka tinggal.

​”Sehebat apa pun konsepnya, itu baru sebatas visi dan mimpi. Tetapi misinya ada pada political will dan ada pada Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini,” pungkas Taufan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *