Airlangga Hartarto Pastikan PFII Tak Akan Tampung Dana Gelap, Terapkan Standar Anti Pencucian Uang

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan digunakan untuk mengendapkan dana gelap internasional. Pemerintah akan melakukan proteksi agar dana gelap tidak disimpan di PFII.

Menurutnya dalam industri keuangan global, Know Your Customer (KYC) akan menjadi panduan utama sebelum menerima pihak yang mau menyimpan dana di PFII. Selain itu, Indonesia juga bakal menerapkan prinsip anti pencucian uang internasional.

“Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Detik.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Undang-undang tersebut mengatur soal landasan hukum pembentukan PFII. Pemerintah menargetkan PFII dapat menarik investasi skala global dari konglomerat dunia.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” terang Purbaya, Senin (20/7/2026). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *