Berita Golkar – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Doni Akbar menyatakan dengan tegas penguatan fungsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perekonomian nasional sangat penting.
Menurutnya, Kadin, harus ditempatkan secara proporsional sebagai representasi dunia usaha yang mampu memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam perumusan kebijakan nasional di bidang ekonomi.
Temukan lebih banyak
“Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait,” kata Doni dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (7/9/2026).
Lebih jauh ini mengatakan, fungsi dan peran Kadin yang berpotensi berbenturan dengan fungsi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebijakan nasional perlu untuk didalami secara komprehensif.
Untuk itu ia mendorong penguatan fungsi Kadin dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan dunia usaha, penyediaan data, informasi, fasilitasi, dukungan terhadap keberlanjutan usaha.
Menurutnya, Kadin harus mampu menjadi jembatan yang efektif antara kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, bukan sekadar menjadi organisasi administratif.
“Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tandasnya, dikutip dari MediaIndonesia
Maka dari itu, Doni menyebut bahwa revisi regulasi UU Kadin seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha, khususnya UMKM.
“Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha,” pungkas dia. []



