Firman Soebagyo Soroti Nasib Guru Non ASN Pati: Honor Kecil, Kini Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Golkar – Beredarnya pemberitaan mengenai rencana pemberhentian guru non-ASN di Kabupaten Pati pada akhir 2026 menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer dan guru bantu. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Pati dan Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) di Jakarta, Firman Soebagyo, menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut.

“Informasi ini sangat meresahkan. Banyak guru honorer dan guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan, padahal honor yang diterima sangat kecil, hanya Rp300 ribu per bulan dan THR Rp80 ribu,” ujar Firman, Minggu (5/10/2026).

Firman menegaskan, para guru honorer adalah garda terdepan pendidikan di daerah, khususnya di wilayah yang kekurangan guru ASN. Jika diberhentikan tanpa solusi pengganti, proses belajar mengajar dikhawatirkan terganggu dan hak anak untuk mendapat pendidikan terancam.

Menurut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, isu pemberhentian ini juga telah menjadi perhatian serius. Ia mengaku sudah melakukan cross check langsung kepada Plt Bupati Pati untuk meminta klarifikasi dan langkah antisipasi pemerintah daerah. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi.

“Saya sudah komunikasi dengan Plt Bupati, tapi belum ada jawaban. Saya harap Pemkab Pati segera memberikan kepastian agar tidak ada keresahan yang berkepanjangan di kalangan guru,” tegasnya.

Firman mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi bersama, bukan sekadar melakukan pemberhentian. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah percepatan pengangkatan guru honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK, serta memastikan tidak ada sekolah yang kosong guru akibat kebijakan ini.

“Jangan sampai niat baik untuk penataan ASN justru mengorbankan mereka yang sudah mengabdi. Negara hadir untuk melindungi pengabdian, bukan memutusnya begitu saja,” pungkas Firman Soebagyo dengan ekspresi wajah yang menunjukkan kekecewaannya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kebutuhan guru. Hal tersebut menyusul informasi pemberhentian guru non-ASN pada akhir 2026 oleh Kemendikdasmen.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *