25 Juli 2022

Bamsoet Desak Kemlu Keluarkan Nota Protes Terkait Ditangkapnya 6 Intel Asing di Kaltara

Berita Golkar - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Luar Negeri mengeluarkan nota protes kepada negara terkait bila benar warga asing yang ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, seorang intelijen. Bamsoet mengecam keberadaan mata-mata asing di Indonesia.

"Kemenlu juga harus menyampaikan nota protes kepada para pihak di negara-negara tersebut, urusannya apa? ini adalah kedaulatan Indonesia dan tidak boleh ada yang memata-matai semua kegiatan yang ada di sini," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut politikus Golkar ini, pemerintah perlu mengacu pada hukum internasional. Pemerintah Indonesia bisa melayangkan protes bila ada mata-mata asing.

Baca Juga: Puteri Komarudin Harap Pemuda Mampu Hadirkan Solusi Inovaitf Untuk Permasalahan Global

"Kita mengacu pada hukum internasional saja. Artinya kebijakan kita harus jelas, punya hukum Internasional, Kemenlu bisa melakukan nota protes," tegas dia.

Bamsoet juga meminta pihak TNI dan Polri tegas dalam mengusut dugaan intel asing ini. Sebab hal ini menyangkut urusan kedaulatan negara. "Kan masih dalam penyelidikan, saya kira jelas posisi kita untuk menjalankan kedaulatan negara, pemerintah dan kita semua TNI Polri harus tegas," ujar dia.

3 WNA Asing Diduga Intel Asing Ditangkap di Nunukan

Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada II telah berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jaring Kader Potensial, Golkar Kota Bekasi Bidik 12 Kursi DPRD di Pileg 2024

Mereka adalah, WNI adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA sisanya atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.

Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: KEK Sanur Bali Bakal Hemat Devisa Rp.86 Triliun Hingga 2045

Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.

"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. {merdeka}

fokus berita : #Bambang Soesatyo #Bamsoet